Kamis 11 Jun 2020 12:12 WIB

20 Ribu Warga Pontianak Jalani Rapid Test Covid-19

Sekitar 570 orang reaktif dan langsung menjalani isolasi mandiri.

Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat sekitar 20 ribu warga di kota itu sudah melakukan tes cepat (rapid test). Tujuannya, guna mengetahui sebaran pandemi COVID-19.

                               

"Tes cepat itu baik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, maupun oleh pihak BUMN dan swasta dalam mendeteksi penyebaran pandemi Covid-19 di Pontianak," ujar Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Kamis (11/6).

Dia mengatakan dari 20 ribuan warga yang melakukan tes cepat, sekitar 570 orang diantaranya menunjukkan reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swab tenggorokan.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan tes cepat Covid-19 terhadap ASN di lingkungan kecamatan, lurah, dan para guru," ujarnya.

                               

Dia berharap perusahaan swasta juga melakukan pengawasan kesehatan terhadap semua karyawannya, salah satunya melakukan tes cepat, yang saat ini juga sudah dilakukan oleh mereka (pihak swasta).

Sebelumnya, Pemkot Pontianak, telah menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali setelah tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan sebagai dampak pandemi Covid-19.

                               

Surat edaran pedoman normal baru itu yaitu Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan surat edaran itu dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi Covid-19 di Pontianak.

                               

Edi menyebut dalam surat edaran itu diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan. Di antaranya yakni kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan, dan face shield bagi karyawan atau pekerja, serta melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung.

                               

Selanjutnya, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

                               

Dia mengatakan bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi proseduroperasional standa protokol kesehatan, pedoman normal baru sektor perdagangan dan jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement