Kamis 11 Jun 2020 16:05 WIB

Kemenkeu: Skema Pemberian Bantuan Pesantren Masih Dibahas

Kebijakan yang dirancang disesuaikan dengan masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/6). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, rencana suntikan dana untuk pesantren masih dibicarakan di internal pemerintah.
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/6). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, rencana suntikan dana untuk pesantren masih dibicarakan di internal pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, rencana suntikan dana untuk pesantren masih dibicarakan di internal pemerintah. Anggaran tersebut diberikan untuk membantu pondok pesantren yang ingin melaksanakan kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka pada masa new normal pandemi Covid-19.

Askolani menambahkan, pembahasan antarkementerian juga membicarakan mengenai skema pendanaan. Apakah itu bersumber dari pendanaan baru atau direalokasi dari pos-pos anggaran lama. "Semua masih dibicarakan persis dan lengkapnya untuk kemudian dibicarakan lagi di internal pemerintah," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).

Baca Juga

Askolani memastikan, kebijakan yang sedang dirancang ini akan disesuaikan dengan masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Di antaranya pengalokasian suntikan dana untuk penyediaan rapid test bagi santri hingga pemberian insentif bagi para ustadz dan ustadzah.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, Kementerian Keuangan telah berkomitmen menambah anggaran Rp 2,3 triliun untuk bantuan operasional pesantren. Saat ini, kedua kementerian terus melakukan diskusi dan pencairan anggaran sedang dalam proses.

 

Dana tersebut ditujukan untuk pesantren dan madrasah yang ada dalam pesantren karena bantuan ini khusus untuk lembaga pesantren. Bantuan untuk pesantren ini di antaranya BOP dan bantuan pelaksanaan pembelajaran daring.

BOP diberikan agar memungkinkan pesantren melaksanakan proses pembelajaran dalam kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, tidak semua pesantren akan menyelenggarakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

"Ada juga pesantren yang tidak menyelenggarakan (pendidikan di masa pandemi Covid-19), yang tidak menyelenggarakan pendidikan ini diusahakan menyelenggarakan pendidikan secara daring," ujar Kamarudin, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement