Jumat 12 Jun 2020 20:21 WIB

PSBB Indramayu Diperpanjang Proporsional Hingga 26 Juni

Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning, Jumat (12/6).

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalur Pantura perbatasan Indramayu - Cirebon di Kertasmaya, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemkab Indramayu dan Pemkab Cirebon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 10 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Mei 2020
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalur Pantura perbatasan Indramayu - Cirebon di Kertasmaya, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemkab Indramayu dan Pemkab Cirebon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 10 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III di Kabupaten Indramayu yang berakhir 12 Juni 2020, kembali diperpanjang. Keputusan itu menyusul hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning, Jumat (12/6).

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, menjelaskan, Kabupaten Indramayu memberlakuan PSBB secara proporsional mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga

"Ini hari terakhir (PSBB tahap tiga). Mulai besok (Sabtu) sampai 26 Juni mendatang kita menerapkan PSBB tapi secara proporsional,’’ kata Taufik, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jumat (12/6).

Taufik menjelaskan, PSBB kali ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB-PSBB sebelumnya. Menurutnya, PSBB proposional merupakan istilah PSBB namun lebih mengarah kepada adaptasi kebiasaan baru (AKB).

PSBB proporsional itu disesuaikan dengan level kewaspadaan setiap daerah, baik kecamatan dan desa, yang memperhatikan laju ODP, PDP, maupun kasus terkonfirmasi positif.

Taufik menerangkan, berdasarkan evaluasi PSBB III yang berlangsung selama dua pekan terakhir, operasi pembubaran kerumunan sangat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Operasi tersebut dilakukan oleh tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Satpol PP.

‘’Pola itu akan dilanjutkan dengan fokus pembubaran kerumunan dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur lainnya hingga masuk ke desa-desa,’’ tukas Taufik.

Selain itu, lanjut Taufik, penekanan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat juga akan terus dilakukan secara masif. Hal itu terutama menyangkut tiga hal yang wajib, yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Semua aktivitas kita harus menerapkan tiga hal wajib itu,’’ kata Taufik.

Taufik menambahkan, di masa PSBB proporsional itu, ada beberapa sektor yang akan dibuka secara perlahan. Namun, para pelaku usaha harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Sementara itu, melalui video converance, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan, level kewaspadaan kabupaten/kota di Jawa Barat per 10 Juni 2020 terdapat 17 kabupaten/kota yang masuk zona biru (62,96 persen) dan sebanyak 10 kabupaten/kota masih masuk zona kuning (37,04 persen).

‘’Bagi daerah yang sudah masuk zona biru silahkan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning, dilakukan perpanjangan PSBB secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat,’’ kata Ridwan.

Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang masih berada di zona kuning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement