Jumat 12 Jun 2020 22:31 WIB

Pemprov Belum Putuskan Buka Kembali Kegiatan Pendidikan

Sementara pesantren yang diizinkan dibuka hanya yang di zona biru dan zona hijau,

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Kakak beradik Rakean Ahmad (kiri) dan Rahadian Ahmad (kanan) mengerjakan tugas sekolah di kediamannya di Bandung, Rabu (18/3). Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai antisipasi penyebaran SARS COV-2 di Bandung. Sebagai gantinya siswa diwajibkan belajar secara mandiri dan online dari rumah masing-masing
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kakak beradik Rakean Ahmad (kiri) dan Rahadian Ahmad (kanan) mengerjakan tugas sekolah di kediamannya di Bandung, Rabu (18/3). Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai antisipasi penyebaran SARS COV-2 di Bandung. Sebagai gantinya siswa diwajibkan belajar secara mandiri dan online dari rumah masing-masing

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. 

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar sangat berhati-hati dalam mengkaji pembukaan kembali kegiatan sekolah. Karena, ia tidak ingin Jabar seperti negara-negara lain di dunia di mana terdapat banyak kasus COVID-19 berasal dari sekolah setelah pelonggaran dilakukan.

“Pendidikan belum dibuka karena kita sedang mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah, karena di Prancis, Korea Selatan, di Israel terjadi klaster (penyebaran kasus COVID-19) pendidikan pada saat lockdown dibuka,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam silaturahmi bersama pengurus Muhammadiyah Jabar melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat malam (12/6).

Untuk itu, Kang Emil meminta kepada pengurus Muhammadiyah serta lembaga lainnya yang mengelola dunia pendidikan agar berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitasnya. Termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren."Ini menjadi pelajaran, kami tidak ingin terburu-buru membuka institusi pendidikan,” katanya.

Pondok pesantren, diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya. “Termasuk pesantren, jika keluarga besar Muhammadiyah ada pesantren kebijakannya adalah sementara pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau,” kata Emil.

Kedua, kata dia, murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik. Kemudian pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan dan lain-lain.

Emil menekankan, selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Peanggulangan Covid-19 Prvinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.  Menurutnya,  Jabar sedang berikan kemudahan dalam mengendalikan Covid-19 dibanding provinsi lain. 

“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang faham, ilmuan kesehatan, ilmuan ekonomi," katanya.

Menurut Emil, sebagai gubernur ia tak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama dari Muhammadiyah sendiri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement