Selasa 16 Jun 2020 17:59 WIB

Ratusan Calon Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Dana

Ratusan calon jamaah haji ajukan pengembalian dana sejak pembatalan.

Rep: Fuji E Permana/ Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Ratusan calon jamaah haji ajukan pengembalian dana sejak pembatalan. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ratusan calon jamaah haji ajukan pengembalian dana sejak pembatalan. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 278 calon jamaah haji (calhaj) mengajukan pengembalian setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Jumlah ini tercatat dua pekan dari pembatalan keberangkatan haji. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Bipih dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/ Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).  

Baca Juga

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening calhaj yang bersangkutan. 

Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota.

 

"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah," ujarnya.

Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51 orang), Jawa Timur (46 orang), Jawa Barat (41 orang), Sumatra Utara (30 orang), dan Lampung (15 orang).  

Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih. Yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/ 2021 M," jelas melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).     

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan batal memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/ 2020.  

Bersamaan dengan itu Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement