Rabu 17 Jun 2020 19:30 WIB

Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Ihram

Dalam ihram ada yang boleh dilakukan jamaah.

Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Ihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
Foto: Antara/Zarqoni Maksum
Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Ihram. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam kondisi ihram, jamaah diperbolehkan :

a. Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;

Baca Juga

b. Mandi;

c.Menyikat gigi;

d.Berbekam;

e. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;

f.Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;

g. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;

h. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;

i. Mencuci dan mengganti kain ihram;

j. Menggaruk kepala dan badan;

k.Menyembelih binatang ternak yang  jinak dan binatang buruan laut;

l. Memakai perhiasan bagi wanita.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement