Kamis 18 Jun 2020 10:06 WIB

Empat Ekor Sapi Berkeliaran di Banda Aceh Diamankan

Pemilik sapi telah melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sapi berkeliaran di Kota Banda Aceh diamankan (ilustrasi).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sapi berkeliaran di Kota Banda Aceh diamankan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan empat ekor hewan ternak warga akibat berkeliaran di kawasan perkotaan, tepatnya di Gampong (Desa) Batoh, Kecamatan Lueng Bata. "Kita sudah mengamankan empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh. Lebih tepatnya di Jalan AMD, Kecamatan Lueng Bata," kata Kepala Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat di Kota Banda Aceh, Rabu (17/6).

Para pemilik keempat hewan ternak tersebut, katanya, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat membahayakan pengguna jalan raya. Pihaknya kemudian mengamankan keempat ekor ternak tersebut di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pandee, Kecamatan Kuta Raja.

Satpol PP/WH Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibu kota Provinsi Aceh. "Empat ekor sapi tersebut, sudah kita titipkan di RPH Banda Aceh di Gampong Pandee," ujarnya.

Sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004 itu, kata dia, bagi para pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

"Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, koramil, dan kecamatan," ucap Hidayat.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman tahun lalu telah meminta Satpol PP setempat menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh. "Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya, tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004," tegas Aminullah

Menurut Aminullah, dengan berkeliarannya hewan ternak di dalam wilayah perkotaan, dapat mengganggu kenyamanan warga setempat, terutama ketertiban umum. "Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah," jelas Aminullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement