Kamis 18 Jun 2020 22:18 WIB

Adzan Dan Iqamah Perempuan

Ulama menjelaskan tentang adzan dan iqamah untuk perempuan.

Rep: Ferry Kishihandi/ Red: Muhammad Hafil
 Adzan Dan Iqamah Perempuan. Foto: Muslimah azan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Adzan Dan Iqamah Perempuan. Foto: Muslimah azan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebelum shalat berjamaah berlangsung, muazin mengumandangkan azan. Beberapa saat berselang, iqamah pun diperdengarkan sebagai pertanda akan dimulainya shalat. Bagi perempuan, menurut Ibnu Umar, tak ada syariatnya untuk melaksanakan azan dan iqamah. Demikian pandangan Ibnu Umar yang dikutip Sayyid Sabiq.

Pandangan yang sama disampaikan Anas, Hasan, Ibnu Sirin, Nakh’i, Ats- Tsauri, Malik, dan Abu Tsaur. Sabiq menjelaskan lewat bukunya , Fiqih Sunnah, bahwa Imam Syafii dan Ishak menyatakan tak apa-apa jika perempuan mengumandangkan azan dan iqamah. Imam Ahmad pun menyampaikan pandangan senada.

Baca Juga

Perempuan azan dan iqamah, jelas Imam Ahmad, tidaklah mengapa, demikian pula jika tidak mengerjakan dua hal itu. Sebuah hadis yang diriwayatkan Baihaqi mengungkapkan, Aisyah melakukan azan, iqamah, dan menjadi imam serta duduk di tengah-tengah para perempuan.

Berdasarkan hukum, ungkap Haya binti Mubarok al-Barik. Muazin disyaratkan seorang laki-laki. Oleh karena itu, tidak sah azan yang dilakukan perempuan atau waria. Imam Sya’rani dalam Kasyful Ghummah meriwayatkan, Aisyah pernah azan untuk para perempuan dan diaminkan oleh mereka.

Namun, jelas Haya lewat bukunya Fikih Wanita Muslimah, perempuan dilarang memperdengarkan azan untuk kaum laki-laki. Dalam keterangan lain, Ibnu Mundzir menyatakan, Aisyah pernah azan dan iqamah untuk kaum perempuan. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga memaparkan pandangan hampir sama. Ia mengajukan hadis riwayat Baihaqi dari Ibnu Umar. Rasul menegaskan tidak ada azan dan iqamah bagi kaum perempuan.

Para penganut Mazhab Hanbali dan Maliki bersikap sama. Di sisi lain, Imam Syafii menjelaskan jika ada azan dan iqamah dalam shalat mereka, yaitu perempuan, tak ada larangan untuk melakukannya.

Syaikh Kamil Muhammad mengatakan, setelah azan dan iqamah dilakukan, perempuan yang menjadi imam bagi jamaah perempuan tidak berdiri seperti halnya imam laki-laki, tetapi berdiri di tengah-tengah shaf atau barisan pertama.

Menjawab azan dan iqamah Menurut Haya binti Mubarok al-Barik, sunah bagi perempuan menjawab azan bila dia mendengarnya sekalipun dalam keadaan junub, haid, atau nifas, yaitu dengan membaca ucapan yang diucapkan muazin, kecuali untuk ucapan hayya alashshalah dan hayya alal fallah, jawabannya adalah laa hawlaa walaa quwwata illa billah.

Saat azan Subuh, untuk ucapan ash shalatu khairun minan naum jawabannya adalah shadaqta wa bararta. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menuturkan hal yang harus perempuan ucapkan setelah azan adalah bershalawat kepada Rasulullah serta mendoakannya dengan wasilah, seperti terungkap dari hadis riwayat Muslim.

Rasul mengatakan, jika seseorang mendengar seruan muazin, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu, “Bershalawatlah bagiku. Orang yang bershalawat sekali bagiku, Allah akan bershalawat sepuluh kali baginya. Mohonkanlah pula wasilah atau derajat yang tinggi bagiku.”

Menurut Rasul, hal itu merupakan kedudukan tinggi di surga yang tidak diberikan melainkan kepada salah seorang dari para hamba-Nya dan Rasul berharap hamba itu adalah dirinya. “Barang siapa memohonkan wasilah bagiku, maka dihalalkan baginya syafaatku,’’ ujarnya.

Hal lainnya adalah membaca doa setelah azan sebab Rasul menyatakan tidak akan ditolak doa di antara azan dan iqamah. Menurut Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, ada juga doa yang dilafazkan perempuan saat azan Maghrib. Mengenai hal ini, telah dikisahkan bahwa Ummu Salamah melaksanakannya.

“Ya Allah kini malam-Mu telah tiba dan siang-Mu telah berlalu serta suarasuara penyeru-Mu telah diperdengarkan maka ampunilah aku,” demikian doa Ummu Salamah. Lalu, juga berzikir ketika iqamah. Saat muazin beriqamah, Muslimah hendaknya mengucapkan, “Semoga Allah mendirikan dan melanggengkannya.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement