Jumat 19 Jun 2020 15:42 WIB

Pembukaan Wisata Banyumas Harus Kantongi Izin Bupati

Dinas Pariwisata nantinya akan melakukan verifikasi kesiapan obyek wisata.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pembukaan kembali obyek wisata di masa new normal, harus dengan seizin bupati. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, menyinggung soal rencana dibukanya kembali obyek wisata di wilayahnya.

''Silakan ajukan izin pada Bupati melalui Dinporabudpar. Nanti kami akan melakukan verifikasi mengenai kesiapan obyek wisata tersebut menerapkan tatanan new normal, untuk kemudian kita ajukan rekomendasinya ke Bupati,'' ucap Asis, Jumat (19/6).

Baca Juga

Menurutnya, perlakuan tersebut tidak hanya berlaku bagi obyek wisata yang dikelola oleh swasta. Obyek wisata milik Pemkab (BUMD) maupun BUMN, juga wajib mengajukan prosedur yang sama.

''Dalam verifikasi yang kami lakukan, kami akan meninjau sejauh mana pengelola obyek wisata tersebut menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjungnya,'' kata dia.

Bila dinilai sudah memenuhi syarat, maka Dinporabudpar akan memberikan rekomendasi dan hasil verifikasi pada Bupati untuk diberikan izin. ''Namun bila dinilai belum memenuhi syarat, kita akan minta agar persyaratannya dilengkapi dulu,'' katanya.

Dia menyebutkan, saat ini di seluruh Kabupaten Banyumas ada sekitar 71 tempat wisata. Dari jumlah itu, enam obyek wisata merupakan obyek wisata milik Pemkab,  18  desa wisata, dan selebihnya merupakan milik swasta.

Bupati Banyumas Achmad Husein, juga meminta agar obyek wisata yang sudah siap, untuk mengajukan izin pembukaan kembali obyek wisatanya. ''Untuk mendapat izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Karena itu, saya minta persiapkan dengan baik, terutama menyangkut pelaksanaan protokol kesehatan,'' kata Husein.

Bupati Husein dengan didampingi istri, sebelumnya menyempatkan diri mengunjungi obyek wisata pancuran 7 di Baturraden. Dalam kesempatan itu, dia minta pengelola obyek wisata PT Palawi Risorsis yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani, agar menyiapkan sarana prasarana dengan baik.

''“Sarana prasarana disiapkan dengan baik, buat SOP yang tepat di masa pendemi Covid 19 ini. Juga tak kalah penting atur  jadwal kunjungan wisatawan dan pembayaran wajib non tunai,'' ujarnya.

Ia juga  meminta wisata pancuran 7 dan wisata lainnya yang dikelola PT Palawi Risorsis, agar lebih dibenahi. ''Obyek wisata pancuran 7 ini potensinya luar biasa, tolong dibenahi lagi sarana dan prasarananya, sehingga pengunjung menjadi tertarik berkunjung ke sini,'' katanya.

Direktur PT Palawi Risorsis Wawan Tri Wibowo, mengaku sebelumnya sudah mengajukan izin ke Bupati Banyumas. Namun dari hasil verifikasi, masih ada rekomendasi yang harus dilaksanakan. ''Salah satunya mengenai sistem pembelian tiket non tunai. Saat ini kami sedang mengupayakan agar sistem pembayaran non tunai sudah bisa diterapkan dalam beberapa hari ke depan,'' katanya.

Dia juga menyatakan, untuk protokol kesehatan lainnya sudah seluruhnya dipenuhi. Antara lain, adanya kewajiban bagi pengunjung untuk mengenakan masker, pengecekan suhu maksimal 37,2 derajat celcius, dan jumlah pengunjung yang diizinkan masuk untuk menerapkan physical distancing.

''Kita juga sudah siapkan sejumlah tempat cuci tangan dan sabun, sehingga pengunjung bisa sering cuci tangan di dalam obyek wisata,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement