Jumat 19 Jun 2020 16:46 WIB

Risma Minta Pedagang Kelontong Jalankan Protokol Kesehatan K

Pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 kepada 876 pedagang toko kelontong se-Surabaya secara virtual, Jumat (19/6). Intinya, Risma mengajak pedagang kelontong tertib dan displin menjalankan Perwali tersebut.

“Bapak ibu aturan yang saya buat ini adalah minimal. Tidak boleh kurang dari ini. Silakan dikembangkan,” kata Risma.

Risma kemudian meminta agar para pedagang kelontong tersebut tidak meremehkan wabah Covid-19. Maka dari itu, dia meminta, terus menegakkan protokol kesehatan. 

Misalnya, penjual atau pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko sebelum pembeli masuk. Selain itu, Risma juga menekankan agar di bagian kasir diberi pembatas plastik, agar ada sekat antara pedagang dan pembeli. 

“Karena itu kita tidak boleh ceroboh dan meremehkan. Tapi kita tidak boleh takut, kita tidak boleh sembrono. Kalau perlu pakai face shield selain pakai masker,” ujar Risma.

Risma juga mengingatkan, apabila ada konsumen yang tidak patuh pada protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, pedagang harus mengingatkan dengan cara sopan dan halus. Karena, kata dia, biar bagaimana pun pembeli adalah raja.

“Tetap harus diingatkan. Kita tidak tahu apakah mereka termasuk orang tanpa gejala (OTG) yang dia tidak sakit namun bisa menularkan. Jangan sampai karena satu pembeli yang lalai akan berdampak pada kita,” kata Risma.

Risma juga mengingatkan agar sebisa mungkin konsumen tidak memegang barang jualannya. Bahkan saat transaksi pembayaran, Risma menyarankan tidak ada kontak fisik. Menurutnya bisa dilakukan dengan meletakkan uang di atas nampan.

“Jadi mohon maaf jangan dipegang nggih. Seperti itu, kalau mengingatkan yang sopan. Atau bila perlu diberi tulisan dilarang memegang," kata Risma.

Risma melanjutkan, apabila situasi toko sedang ramai pembeli, maka mereka wajib antre di luar toko sembari menunggu giliran. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjaga jarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement