Sabtu 20 Jun 2020 11:33 WIB

Kemendikbud Beri Keringanan UKT Mahasiswa

Mendikbud menyiapkan sekitar Rp 1 trilliun keringanan UKT mahasiwa kampus swasta.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru dimana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement