Rabu 24 Jun 2020 06:35 WIB

Arab Saudi Ambil Jalan Tengah Soal Ibadah Haji

Ibadah haji hanya untuk warga Arab Saudi atau warga asing yang sudah berada di Saudi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Hiru Muhammad
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyampaikan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi tampaknya mengambil jalan tengah di tengah dua kutub arus aspirasi umat Muslim dunia. Umat Islam ada yang tetap mendorong ibadah haji tetap diselenggarakan seperti biasa, di sisi lain ada banyak negara pengirim jamaah haji yang sudah memutuskan tidak mengirimkan jamaahnya. 

"Akhirnya keputusan yang diambil (Arab Saudi) adalah tetap menyelenggarakan ibadah haji tapi hanya untuk kalangan dalam negeri, warga asing yang boleh mengikuti ibadah haji hanyalah mereka yang sudah berada di Arab Saudi," kata Mustolih kepada Republika, Selasa (23/6).

Ia mengatakan, keputusan Arab Saudi tampaknya akan menjadi pembuktian bagi negara tersebut apakah dalam waktu dekat bisa dikunjungi untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah pasca musim haji. Jika penyelenggaraan haji yang terbatas ini berhasil, dalam arti tidak ada jamaah yang tertular virus Corona atau Covid-19 atau setidaknya menekan secara signifikan penularannya. Maka ke depan bisa saja untuk kepentingan ibadah umrah akan segera dibuka.

Tetapi sebaliknya bila nanti banyak jamaah haji yang terkena Covid-19, maka pemerintah Arab Saudi harus bekerja ekstra keras lagi untuk meyakinkan masyarakat dunia bahwa negara tersebut telah benar-benar aman dari Covid-19. Karena prosesi haji kali ini akan mendapat sorotan masyarakat dunia.

"Sedangkan dampak untuk Indonesia, keputusan pembatasan haji ini tentu sebagai berita yang sangat positif karena selaras dengan kebijakan yang telah diambil oleh Menteri Agama yang telah lebih dahulu memutuskan tidak mengirim jamaah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 yang terbit tanggal 3 Juni lalu," ujarnya.

Bahkan, menurut Mustolih, keputusan Arab Saudi bisa menjadi tambahan argumentasi bagi pemerintah Indonesia kepada mereka yang kecewa terhadap pembatalan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Meski demikian, pemerintah indonesia melalui perwakilannya di Arab Saudi tetap harus bertanggung jawab untuk melindungi WNI yang berada di sana.

"Yakni WNI yang hendak menunaikan ibadah haji dengan memberikan edukasi dan pelayanan agar ibadah yang mereka jalankan lancar, khusyuk dan terhindar dari ancaman penularan Covid-19," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M tetap dilaksanakan. Akan tetapi ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya akan dilaksanakan secara terbatas untuk kalangan domestik. 

Selain itu Arab Saudi tidak melibatkan pengiriman jemaah dari negara luar karena mempertimbangkan keselamatan jamaah di tangah bayang-bayang pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia yang belum kunjung reda. Kegiatan haji kali ini akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk menjaga keselamatan dan kesehatan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement