Rabu 24 Jun 2020 19:49 WIB

Ini KEK Industri Halal yang Sempat Diusulkan

KEK industri halal tersebut belum jelas perkembangannya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Label halal (ilustrasi). Dewan Nasional KEK menyatakan, ada beberapa usul KEK industri halal yang diajukan tapi belum teralisasi.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Label halal (ilustrasi). Dewan Nasional KEK menyatakan, ada beberapa usul KEK industri halal yang diajukan tapi belum teralisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto menilai, KEK industri halal memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Ada beberapa usul KEK industri halal yang diajukan tapi belum teralisasi.

Enoh mengatakan, sudah ada beberapa pengajuan KEK industri halal seperti Modern Cikande di Serang dan Jakarta Pulogadung. Tanpa memberikan perkembangan lebih detail, ia hanya menyebutkan, KEK tersebut masih dalam proses pembentukan.

Baca Juga

KEK halal lain yang juga sempat direncanakan adalah KEK Barsela di Aceh. Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) telah menyerahkan izin permohonan pengajuan KEK ke Dewan Nasional KEK.

Namun, sampai sekarang, belum ada perkembangan terbaru. "Sering kali karena kesulitan menyusun rencana bisnisnya," ucap Enoh saat dihubungi Republika, Rabu (24/6).

Selain industri, kini juga ada usulan pembangunan KEK halal berbasis pariwisata yang disampaikan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Berbeda dengan industri halal, Enoh menilai, konsep KEK ini akan lebih sulit dibentuk mengingat belum pernah dikembangkan sebelumnya.

Enoh menyebutkan, beberapa aspek yang harus diperhatikan adalah target pasar hingga bisnis model. "Apakah pengembangannya ingin fokus dengan market tertentu atau diperuntukkan secara terbuka. Lalu akomodasinya seperti apa? Dan apakah mereka ingin memproduksi barang halal untuk pariwisata?" kata dia.

Ekosistem industri halal sudah semakin berkembang, termasuk terkait KEK. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

"Ekosistemnya semakin mumpuni, sehingga (industri halal) semakin berpotensial," ujar Eno.

Di sisi lain, Enoh menambahkan, proses sertifikasi halal kini menjadi sorotan pemerintah. Terbukti dengan langkah pemerintah memasukkannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen mempermudah dan memfasilitasi dunia usaha dalam proses sertifikasi halal, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement