Rabu 24 Jun 2020 20:47 WIB

Kemenag Yogyakarta Sosialisasikan Panduan Ibadah Masjid

Sosialisasi panduan ibadah masjid agar masyarakat disiplin jaga kesehatan.

Sosialisasi panduan ibadah masjid agar masyarakat disiplin jaga kesehatan. Ilustrasi Umat muslim usai menunaikan shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Sosialisasi panduan ibadah masjid agar masyarakat disiplin jaga kesehatan. Ilustrasi Umat muslim usai menunaikan shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang menggelar sosialisasi panduan ibadah di masjid mengingatkan agar rumah ibadah perlu mengantongi surat keterangan aman Covid-19 sebagai syarat untuk menggelar kegiatan keagamaan.

“Harapannya, semua rumah ibadah memiliki surat keterangan aman Covid-19 sehingga masyarakat yang beribadah pun merasa aman dan tetap sehat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Menurut dia, sudah banyak masjid dan mushola yang mengajukan permohonan surat keterangan aman Covid-19, namun Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta belum bisa memastikan jumlah rumah ibadah yang sudah menerima surat keterangan tersebut.

“Permohonan surat keterangan aman Covid-19 diajukan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah,” katanya.

 

Pembagian tingkatan rumah ibadah masing-masing agama dan tim gugus tugas Covid-19 yang berwenang mengeluarkan surat keterangan aman ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 450/6678/SE/2020.

Masjid agung tingkat kota dan masjid khusus yang berada di tempat strategis termasuk tempat wisata bisa mengajukan surat keterangan ke Gugus Tugas tingkat kota, sedangkan masjid besar tingkat kecamatan dan masjid jami’ tingkat kelurahan mengajukan ke Gugus Tugas tingkat kecamatan.

Untuk masjid di RT/RW atau perumahan dan mushola mengajukan ke Gugus Tugas tingkat kelurahan, sedangkan masjid di kampus atau sekolah dan perkantoran mengajukan surat ke rektor atau kepala instansi.

Sementara itu, untuk gereja, pura, vihara dan klenteng bisa mengajukan surat keterangan ke Gugus Tugas kecamatan. Namun jika jamaah berasal dari lintas kecamatan atau luar Kota Yogyakarta, maka kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan berada di Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

Saat ini, lanjut dia, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta tengah mendata jumlah rumah ibadah yang sudah mengantongi surat tersebut.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, dinyatakan bahwa rumah ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang berada di kawasan yang aman dari Covid-19.

Selain memperoleh surat keterangan aman Covid-19, setiap rumah ibadah yang membuka kembali kegiatan keagamaan juga diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol tersebut di antaranya, pembersihan berkala, membatasi akses keluar-masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, mengecek suhu tubuh jamaah, menerapkan jaga jarak, pengaturan jumlah jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah serta anak-anak dan lansia disarankan beribadah di rumah.

Masyarakat yang hendak beribadah di tempat ibadah juga berada dalam kondisi sehat, mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan menghindari kontak fisik.

Sedangkan penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement