Kamis 25 Jun 2020 16:11 WIB

Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal Ke Filipina

Sosialisasi jaminan produk halal untuk mendukung industri halal di Filipina.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Sosialisasi jaminan produk halal untuk mendukung industri halal di Filipina. Ilustrasi halal
Foto: Republika/Prayogi
Sosialisasi jaminan produk halal untuk mendukung industri halal di Filipina. Ilustrasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pemerintah Filipina. 

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI Philippine). Kegiatan berlangsung melalui sebuah internasional webinar bertemakan "Doing Business in Indonesia Under the Law No.33 of 2014 on Halal Product Assurance".  

Baca Juga

Webinar ini diadakan Departemen Perdagangan dan Industri Filipina berkolaborasi dengan Philippine Trade Training Center (PTTC), Rabu (24/6).  

Membuka acara, DTI Undersecretary Trade Promotion Group (TPG) atau Wakil Menteri Perdagangan untuk Kelompok Promosi Perdagangan, Adulgani M Macatoman, mengatakan Indonesia adalah mitra penting Filipina yang sudah lama bekerja sama dalam berbagai bidang.  

Sehingga, menurutnya sangat penting bagi pihak Filipina memahami regulasi Jaminan Produk Halal yang diterapkan di Indonesia. Hal senada juga disampaikan Direktur Export Marketing Bereau DTI Senen M Perlada.  

Dia merasa bersyukur atas terjalinnya hubungan baik antara Indonesia dan Filipina selama ini, termasuk dalam bidang kerja sama ekonomi. Dia berharap hal itu terus berlanjut dalam memajukan perekonomian kedua negara, khususnya melalui industri produk halal.   

Menilik data GIE Report, Perlada mengungkapkan peluang industri halal global begitu besar sehingga diperlukan upaya-upaya serius untuk memanfaatkan 'future enablers'. 

Perlada mencontohkannya dengan adanya potensi keuangan yang mendorong iklim investasi, inovasi dalam industri halal dengan pemanfaatan sains dan teknologi, serta berimplikasinya ekonomi Islam dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Perlada juga mengatakan upaya Filipina dalam industri produk halal telah diakui sebagai salah satu penantang utama dalam ekonomi Islam dunia berdasarkan pada data Thomson Reuters State of Islamic Economy report 2018/2019 

"Dan sebagai mitra, Filipina tentu perlu memenuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait produk halal," ujar Perlada dalam keterangannya, Kamis (25/6).  

Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat concern dalam penyelenggaraan JPH. JPH merupakan amanat konstitusi dasar negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.  

Dalam UUD sudah disebutkan jika negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Sukoso lantas memaparkan regulasi JPH dengan menjelaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019. Ia juga memperkenalkan BPJPH sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

"Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut maka dibentuklah BPJPH di bawah Kementerian Agama sebagai pelaksana penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh pemerintah Indonesia," ucapnya.

Terkait perdagangan produk halal, berdasarkan UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 4 Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur hal tersebut.

Selain memberikan penjelasan tentang regulasi JPH, Sukoso juga menjelaskan kewenangan BPJPH, proses bisnis JPH, serta prinsip ketertelusuran atau traceability yang dianut dalam sertifikasi halal di Indonesia.  

Sukoso kemudian menyambut baik keinginan Filipina untuk bekerja sama di bidang produk halal. Indonesia sangat terbuka bagi kerja sama dalam pengembangan JPH sepanjang dilakukan secara government to government  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," kata dia.

Kerja sama ini, tentu akan memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan saling menguntungkan bagi kedua negara.

Webinar yang digelar secara virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Philippine Chamber of Commerce and Industry Roberto Bobby C Amores, Direktur Philippine Accreditation Bereau DTI James Empeno, serta sejumlah pejabat dan atase perdagangan Filipina.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement