Jumat 26 Jun 2020 16:55 WIB

LPPOM MUI Tak Setuju Kehalalan Produk Dideklarasikan Sendiri

Kemenag mempersilakan usaha risiko rendah mendeklarasikan produk halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
LPPOM MUI Tak Setuju Kehalalan Produk Dideklarasikan Sendiri. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
LPPOM MUI Tak Setuju Kehalalan Produk Dideklarasikan Sendiri. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyampaikan bahwa tidak setuju kalau kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Bila kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri, nanti siapa yang bisa menjamin produk itu jelas kehalalannya.

"Enggak (setuju kehalalan produk dideklarasikan sendiri), nanti itu yang mau menjamin (kehalalan) dan mengatur siapa, kalau seperti itu jangan dibilang mandatory lagi," kata Muti kepada Republika, Jumat (26/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, kalau kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri maka sertifikasi halal jangan dikatakan sebagai mandatory atau wajib. Dibuat saja aturan sertifikasi halal seperti sekarang statusnya voluntary atau sukarela.

Ia menyampaikan, jika sertifikasi halal statusnya voluntary, pemerintah dengan kekuasaannya dan wewenangnya perlu memperkuat upaya memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen Muslim. Maka pemerintah perlu memastikan produk impor yang masuk jelas mana yang halal dan haram.

"Masalah (produk) daging mulai dari pemotongannya, distribusinya, penjualannya harus jelas, itu bentuk-bentuk perlindungan konsumen Muslim," ujarnya.

Muti menegaskan, kalau ada orang mau mendeklarasikan produknya halal, tetap harus memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal dikatakan statusnya mandatory tapi ada yang boleh mendeklarasikan sendiri kehalalan suatu produk, di sisi lain ada yang harus tetap sertifikasi halal, kalau seperti ini menjadi tidak adil.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk risiko yang sangat rendah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

"Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan, khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak perlu memiliki sertifikat," kata Menag dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menag mengatakan, bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. "Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena masih menunggu Omnibus Law," jelas Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement