Jumat 26 Jun 2020 16:59 WIB

BPJPH: Gratis Sertifikasi Halal UMKM untuk Berikan Kemudahan

BPJPH menilai penggratisan sertifikasi halal ini bukanlah sesuatu yang luar biasa.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH: Gratis Sertifikasi Halal UMKM untuk Berikan Kemudahan. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH: Gratis Sertifikasi Halal UMKM untuk Berikan Kemudahan. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Lutfi Hamid menuturkan, kebijakan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM merupakan untuk upaya memberikan kemudahan terhadap mereka dalam menjamin kehalalan produknya.

Namun Lutfi enggan menjawab soal kesulitan yang selama ini dialami UMKM untuk menyertifikasi halal. "Tanya saja ke LPPOM MUI, karena dulu-dulunya kan yang menyelesaikan kan LPPOM MUI, bukan saya," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (27/6).

Baca Juga

Lutfi juga mengatakan bahwa penggratisan sertifikasi halal ini bukanlah sesuatu yang luar biasa karena kebijakan ini hanya meneruskan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hanya meneruskan kebijakan Presiden Jokowi dalam rangka memfasilitasi UMKM, itu saja, enggak ada sesuatu yang luar biasa untuk bagaimana-bagaimananya," tutur dia.

Saat ditanya soal apakah kebijakan penggratisan itu untuk mendorong antusiasme kalangan UMKM untuk menjamin kehalalan produknya, Lutfi mengungkapkan sebetulnya itu tidak ada hubungannya. Sebab dia mengatakan penggratisan tersebut hanya untuk memudahkan UMKM.

"Tidak ada hubungannya karena itu kan hanya untuk memudahkan saja. Kalau untuk terjamin kehalalannya kan tergantung dari pemeriksaan kehalalan produknya. Jadi enggak ada hubungannya dengan digratiskannya sertifikasi halal," tutur dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemberian fasilitas gratis dalam mengurus sertifikasi produk halal khusus diberikan bagi usaha mikro kecil (UMK) sektor makanan dan minuman yang menghasilkan omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun.

"Mekanismenya besok akan dilaporkan ke wapres," kata Airlangga Hartarto.

Menurut dia, biaya mengurus sertifikasi halal diberikan untuk semua pengurusan mulai dari registrasi hingga pemberian sertifikat halal. Airlangga tidak menyebutkan target jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas itu, namun diberikan bagi seluruh pelaku UMK.

Sedangkan terkait anggaran, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang rencananya akan dilaksanakan bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (9/1). Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement