Jumat 26 Jun 2020 21:09 WIB

Pengamat Ekonomi Syariah Kritisi Sistem Antrian Haji

Berhaji dengan cara berhutang tidak memenuhi syarat istithaah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengamat Ekonomi Syariah Kritisi Sistem Antrian Haji. Foto: Jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.
Foto: Republika/ Amin Madani
Pengamat Ekonomi Syariah Kritisi Sistem Antrian Haji. Foto: Jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah Prof Tjiptohadi Sawarjuwono mengkritisi terkait sistem anterian haji Indonesia. Ia menyayangkan calon jamaah haji membayar puluhan juta tapi mesti menunggu puluhan tahun untuk bisa diberangkatkan.

"Ngapain sih orang-orang daftar, tapi antrian sampai 20 sampai 30 tahun dan membayar sekian puluh juta," kata Prof Tjiptohadi saat menyampaikan pendapatnya di bincang virtual dengan tema "Nasib Calon Jamaah Haji Setelah Pembatalan Keberangkatan Haji di tahun 2020; Hajinya Batal, Dananya Bagaimana?", Kamis, (25/6) malam.

Ia lebih menyayangkan lagi ketika calon jamaah haji itu membayar uang untuk daftar haji demi mendapatkan nomor porsi dengan berhutang. Tentunya berhaji dengan cara berhutang tidak memenuhi syarat istithaah sebagai syarat wajib haji. "Belum lagi kalau mencarinya berhutang, ditabungkan atau disimpan untuk dana haji," ujarnya.

Jika masalah anterian menjadi masalah, kenapa pihak-pihak yang memiliki kebijakan tidak memperbaiki sistem agar bagaimana, minimal jamaah tidak membayar sampai puluhan juta dengan waktu yang lama. Ia menawarkan opsi bagaimana biaya penyelenggaraan ibadah haji itu dibuat sistem cicilan.

"Kenapa tidak melakukan seperti angsuran saja. Jadi ketika waktu dia mendaftar disebutkan kamu tahun sekian berangkat dan angsurannya berapa tolong dibayar," katanya.

Ia juga menyesalkan kepada kebijakan yang memberikan opsi uang pelunasan boleh ditarik kembali oleh jamaah. Opsi ini terkait pembatalan keberangkatan haji seperti yang telah diatur Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441.

"Soal dana haji ada yang usul dikembalikan tidak jadi berangkat nanti dikembalikan, ngapain sekian puluh tahun sudah disimpan baru setahun dikembalikan lagi ini rasanya tidak pas," katanya.

Menurut dia kalau uang sudah disimpan dan diniatkan untuk berangkat haji tidak perlu dikembalikan atau ditarik oleh jamaah sendiri. Karena setahun lagi pemerintah akan meminta kembali pelunasan kepada jamaah yang sudah terdaftar untuk diberangkatkan tahu 2021.

"Jadi ngapain hanya untuk satu tahun saja dikembalikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement