Sabtu 27 Jun 2020 04:57 WIB

Mata Uang Kripto Diharamkan di Kurdistan Irak

Mata uang kripto disebut mirip dengan judi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Mata Uang Kripto Diharamkan di Kurdistan Irak. Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Mata Uang Kripto Diharamkan di Kurdistan Irak. Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, ARBIL -- Dewan Tinggi Fatwa di Wilayah Kurdistan Irak pada Rabu (25/6) memutuskan bahwa penggunaan mata uang kripto, termasuk Bitcoin dan Pi Coin, adalah haram dan dilarang. Mata uang itu diharamkan karena tidak memiliki dukungan resmi pemerintah dan disebut mirip dengan judi.

Dalam sebuah pernyataan, Dewan Tinggi Fatwa itu mengatakan sebagian besar waktu, mata uang kertas dikeluarkan oleh bank sentral yang berwenang, berbeda dengan mata uang elektronik. Sehingga, tidak ada dukungan hukum.

"Harga mata uang ini naik dan turun dalam periode waktu yang sangat singkat dan dipengaruhi oleh perubahan pasar. Karena kurangnya basis dan lembaga untuk penilaian, pertukaran, pemantauan dan penetapan harga, itu mirip dengan perjudian dan telah dilarang di syariah," demikian pernyataan Dewan Tinggi Fatwa di Kurdistan Irak, dilansir di Ekurd Daily, Jumat (26/6).

Dewan juga mengatakan, penjual dan pembeli harus berada di tempat yang sama ketika bertukar mata uang dan tidak dapat melakukan transaksi melalui panggilan telepon atau melalui internet karena dinilai haram. Pengecualian untuk ini adalah jika kedua belah pihak memiliki rekening di bank yang dapat diandalkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di Kurdistan Irak kian banyak yang menggunakan mata uang kripto untuk transaksi. Pada 2018, Dewan Fatwa membuat keputusan awal yang melarang penggunaan satu mata uang digital tertentu.

Menurut para analis Bitcoin BTC (Bitcoin.org), mata uang kripto ini adalah satu-satunya koin digital yang terdesentralisasi, independen, fundamental, dan ideologis. Mata uang ini telah dianggap sebagai uang tunai digital dan satu-satunya penyimpan nilai yang tidak dimiliki oleh perusahaan atau di bawah kendali pemerintah mana pun.

Semua mata uang kripto lainnya dibuat dan dimiliki oleh perusahaan swasta dan sebagian besar dianggap sebagai koin tanpa nilai dan dapat menjadi nol kapan saja hanya dengan menutup perusahaan. Para analis mengatakan, beberapa perusahaan lain juga telah membuat salinan Bitcoin BTC yang dimodifikasi dan menganggapnya menjadi Bitcoin seperti B-cash (Bitcoin.com) yang sama sekali bukan Bitcoin.

Standar BTC Bitcoin dianggap sebagai alternatif desentralisasi untuk Perbankan Sentral. Menurut para pakar bursa, pada 25 Juni 2020, 1 Bitcoin BTC memiliki nilai 9.300 dolar AS dan diperkirakan akan mencapai 30 ribu-50 ribu dolar dalam waktu dekat.

https://ekurd.net/islamic-fatwa-cryptocurrencies-2020-06-25

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement