Ahad 28 Jun 2020 22:55 WIB

Awas! Salah Sembelih, Daging Hewan Kurban Bisa Jadi Haram

Pastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Awas! Salah Sembelih, Daging Hewan Kurban Bisa Jadi Haram (ilustrasi)
Foto: Dok BMH
Awas! Salah Sembelih, Daging Hewan Kurban Bisa Jadi Haram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Ulama ahli fiqih sepakat daging hewan halal seperti sapi, kambing, bahkan ayam tidak serta-merta halal. Sebab, daging hewan halal hanya menjadi halal jika berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.

Direktur Halal Research CentreFakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengatakan, ada beberapa sebab daging hewan halal yang dikurbankan jadi haram. Pertama, jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah. "Atau, disembeli dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT," kata Nanung, Ahad (28/6).

Di QS Al An'aam ayat 121 Allah berfirman, dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya, perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.

Di ayat 145 Allah juga berfirman, tiadalah aku peroleh wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. "Karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah," ujar Nanung, melanjutkan ayat 145 QS Al An'aam.

Yang kerap jadi masalah, kita tidak dapat tahu atau tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih. Karenanya, Nabi Muhammad SAW memberi solusi untuk membaca Basmallah sebelum menyantap makanan tersebut.

Rasulullah turut memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh mahluk. Jadi, tidak boleh kita berbuat aniaya (zalim), begitu pula ke hewan kurban. Maka, saat menyembelih wajib mengasah pisau setajam mungkin. (HR Muslim No:1955)

Hal ini untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih. Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau tumpul, apalagi bergerigi, karena hewan kurban bisa mati bukan karena disembelih tapi kesakitan luar biasa.

"Daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai bangkai," kata Nanung.

Untuk itu, sangat penting memahami hewan kurban tidak boleh dipotong kakinya, ekornya tidak tidak boleh dikuliti ketika belum mati sempurna. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, tapi kesakitan luar biasa. Dagingnya haram.

Nanung turut membagikan beberapa cara memastikan hewan yang telah disembelih sudah mati atau belum. Yaitu, dengan mengecek salah satu dari tiga refleknya yaitu mata, kuku dan ekor.

Untuk reflek mata, setelah disembelih dan tidak bergerak, gunakan ujung jari untuk menyentuh pupul mata. Jika masih bereaksi atau berkedip, maka sarafnya masih aktif dan hewan masih hidup. "Namun, jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan telah mati," ujar Nanung.

Untuk reflek ekor, ekor salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Jadi, usai hewan disembelih dan tidak bergerak, coba pencet batang ekornya karena jika bereaksi sarafnya masih aktif, hewan masih hidup.

"Namun, jika dipencet batang ekornya diam saja dan tidak bereaksi, maka artinya dia sudah mati," kata Nanung.

Sedangkan, untuk reflek kuku hewan-hewan seperti sapi, kerbau, unta, kambing dan domba merupakan hewan berkuku genap atau ungulata. Di antara kedua kuku kakinya ada bagian sensitif, tusuk pelan memakai ujung pisau yang runcing.

"Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika sudah tidak bereaksi atau diam saja, artinya hewannya telah mati," ujar Nanung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement