Selasa 30 Jun 2020 16:54 WIB

Ini Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19

Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Ini Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban yang mengatur penerapan jarak fisik, kebersihan personal panitia qurban, dan kebersihan alat. Semua syarat itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada Selasa (30/6).

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (30/6).

Menag mengatakan, ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran ini. Yaitu penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

A. Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

1. Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2. Penyelenggara qurban mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban saja.

3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia qurban.

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan hewan qurban dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.

6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat.

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Menag berpesan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam surat edaran ini akan dilakukan oleh aparat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement