Rabu 01 Jul 2020 04:51 WIB

Tempat Ibadah yang akan Dibuka Lagi Wajib Ajukan Permohonan

Pengelola memiliki surat keterangan sanggup menjalankan protokol kesehatan yang ketat

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Kartu pembagian tempat jamaah shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Kartu pembagian tempat jamaah shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan,  tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali harus mengajukan permohonan. Dalam artian, mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 dan sanggup melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

Menurutnya sudah ada tempat ibadah yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kembali kegiatan ibadah. Namun, kegiatan ibadah ini dilakukan secara terbatas. "Minggu ini sudah ada beberapa tempat ibadah yang mengajukan untuk melakukan kegiatan ibadah dengan terbatas," kata Heroe, Selasa (30/6).

Pihaknya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait panduan tempat ibadah beberapa waktu lalu. SE ini dikeluarkan agar dapat menjadi pertimbangan bagi tempat ibadah yang akan kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut menyebutkan bahwa SE ini mengatur persyaratan-persyaratan bagi tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali. Tempat ibadah yang beraktivitas kembali akan dinilai oleh gugus tugas penanganan Covid-19 dan akan ditentukan zona bagi tempat ibadah yang sudah dapat menjalankan aktivitas ibadah. "Ini adalah upaya agar tempat umum itu betul-betul aman bagi siapapun," ujarnya.

Dalam menentukan zona ini, pihaknya tidak menilai berdasarkan wilayah. Namun, berdasarkan lokasi tempat ibadah itu sendiri. Hal ini dikarenakan kondisi wilayah Kota Yogyakarta yang padat. Sehingga, satuan wilayah ini tidak bisa menggambarkan bahwa suatu tempat ibadah aman dari Covid-19 jika beraktivitas kembali.

"Maka didasarkan kepada lokasi tempat ibadah, apakah lingkungan setempat dinilai gugus tugas memenuhi persyaratan sebagaimana diatur atau belum," ujarnya.

Setiap tempat ibadah mengajukan kepada gugus tugas kecamatan. Nanti gugus tugas kecamatan dibantu gugus tugas kelurahan menilai apakah tempat ibadah tersebut lingkungannya sudah bisa melakukan ibadah. "Nanti juga akan dilihat fasilitas yang disiapkan oleh tempat ibadah yang bersangkutan seperti apa," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement