Rabu 01 Jul 2020 16:24 WIB

Koperasi Syariah Diusulkan Masuk RUU Cipta Kerja

Regulasi koperasi syariah dinilai wajar mengingat adanya kebutuhan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Koperasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas Bab V dan VII di Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang isinya terkait dengan koperasi dan UMKM. Dalam pembahasan ini, klausul soal Koperasi Syariah diusulkan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas Bab V dan VII di Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang isinya terkait dengan koperasi dan UMKM. Dalam pembahasan ini, klausul soal Koperasi Syariah diusulkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas Bab V dan VII di Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang isinya terkait dengan koperasi dan UMKM. Dalam pembahasan ini, klausul soal Koperasi Syariah diusulkan. 

Usulan soal koperasi syariah ini disampaikan oleh Fraksi PPP. Anggota Baleg DPR RI dari PPP Syamsurizal mengatakan PPP sebagai partai yang menyalurkan aspirasi umat Islam memang mengusulkan untuk dibuat klausul Koperasi Syariah.

Baca Juga

"Jika saat ini ada bank syariah dan bank konvensional, maka kami kira penting juga dibuat koperasi syariah," ujar Syamsurizal saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Usulan soal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam rapat di DPR pada 29 Juli 2020. 

Menurut Syamsurizal, kebutuhan akan regulasi koperasi syariah dinilai wajar mengingat kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah terus meningkat. Sehingga, kata dia, perlu diatur konsep syariah sebagai respons positif terhadap keinginan masyarakat dewasa ini. 

Syamsurizal menambahkan, konsekuensi dari koperasi syariah ini nantinya kita akan banyak membutuhkan para ulama yang ada dalam Dewan Syariah Nasional MUI untuk memberikan masukan sekaligus terlibat aktif dalam mekanisme kesyariahan di koperasi.

Selain konsep syariah dalam soperasi, PPP juga mengusulkan lembaga penjamin pinjaman keuangan koperasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan simpanan bagi anggota koperasi. Sebab, PPP menilai selama ini banyak koperasi yang tidak berjalan dengan baik bahkan modal awal usahanya habis karena sistem menejemen keuangannya belum ada yang menjamin. 

"Sehingga ke depan diperlukan sebuah lembaga yang bisa memberikan jaminan serta mengawasi keuangan koperasi," kata Syamsurizal menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement