Kamis 02 Jul 2020 02:57 WIB

Pakar Minta Omnibus Law Dibahas Secara Teliti

Pakar berharap Omnibus Law dibahas secara teliti dan cermat oleh DPR

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengimbau agar pembahasan Omnibus Law di DPR dilakukan dengan cermat dan teliti. Dia mengatakan, hal itu agar visi pembangunan nasional pada sektor ekonomi dapat berjalan dengan baik dan proporsional.

Dia mengungkapkan, penerapan Omnibus Law sebagai suatu sistem perundang-undangan secara teknis akan berdampak pada dibatalkannya sekitar 79 undang-undang, baik pada pasal atau ayat tertentu. Dia menilai, keberadaan produk regulasi itu tidak mengacaukan sistem hukum nasional yang sudah dibangun.

Baca Juga

"Karenanya butuh kajian mendalam serta harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kekacauan hukum dalam penerapannya di lapangan," kata Fahri dalam keterangan, Rabu (1/7).

Dia mengatakan, penerapan Omnibus Law di Indonesia dapat menyelesaikan tumpang tindih regulasi dan hiperregulasi. Dia mencatat bahwa saat ini ada 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah.

"Skema Omnibus Law memang digunakan untuk kepentingan deregulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dan implementasi kebijakan," katanya.

Fahri menjelaskan, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik. 

Fahri menyebut sejumlah negara juga sudah menggunakan Omnibus Law. Lanjutnya, produk hukum itu dipakai untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim investasi dan daya saing.

Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa saat ini dinamika perubahan global akibat pandemi covid-19 perlu direspons secara cepat dan tepat agar Indonesia tidak tertinggal negara lain. Menurutnya, pemerintah hendak mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law, pemerintah

"Dengan pranata Omnibus Law, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi di semua sektor melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan produktivitas," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement