Kamis 02 Jul 2020 16:41 WIB

BPJPH Kemenag Dorong UNS Kaji Produk Halal

Bagi pelaku UMKM, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH Kemenag Dorong UNS Kaji Produk Halal (Ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
BPJPH Kemenag Dorong UNS Kaji Produk Halal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, mendorong Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengkaji produk halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mastuki dalam webinar bertajuk "Optimalisasi UMKM dalam Industri Halal di Indonesia" dalam rangka Launching Pusat Studi Halal Research Center and Services (HRCS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Rabu (1/7).

"BPJPH sebagai penjamin produk halal, kami sangat membuka diri terhadap keseriusan UNS menjadi pusat kajian produk halal di Indonesia," ujar Mastuki, seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (2/7).

Mastuki menyampaikan, penjaminan produk halal di Indonesia merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang mengatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk menjamin itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," ucapnya.

Mastuki menerangkan, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2014, BPJPH diamanahi dua kewajiban. Pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Webinar yang terselenggara atas kerja sama LPPM UNS dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebur turut mengundang tiga pembicara lain, yakni Agus Supriyanto selaku Kepala Pusat Studi HRCS LPPM UNS, Aris Darmansyah selaku Staf Ahli bidang UMKM Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan Kemenko PMK, dan Mukhlis Bahrainy selaku CEO Pachira Group.

Agus Supriyanto mengatakan, tuntutan sistem jaminan halal memastikan produk dibuat dengan proses pengolahan yang benar, efisien, berkualitas, dan memenuhi standar produk makanan halal.

"Mudah disajikan, berpenampilan menarik, bertahan segar. Lalu, warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan dapat diolah dengan Iptek. Kalau memakai bahan tambahan prosesnya perlu mendapat sertifikasi halal," terang Agus Supriyanto.

Pemanfaatan Iptek dalam pengolahan makanan juga disinggung Mukhlis Bahrainy selaku CEO Pachira Group. Dari sisi pemanfaatan Iptek bagi UMKM, dia mengatakan strategi pengembangan UMKM merupakan upaya memperkuat daya saing untuk memenangkan pasar.

"Dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal dan penerapan teknologi proses dan mesin yang berkeunggulan. Dalam sistem pengolahan dan proses pengolahan atau teknologi pangan perlu teknologi engineering dan know how," jelas Mukhlis Bahrainy.

Mukhlis Bahrainy juga mendorong pelaku UMKM untuk mengutamakan higienitas. Tujuannya, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang distingtif atau berbeda.

Sementara Aris Darmansyah menerangkan jaminan produk halal untuk UMKM yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang JPH.

"Indonesia konsumsi makanan penduduknya mencapai 197 miliar dolar AS. Dalam hal ini pelaku usaha yang merupakan pelaku UMKM, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain," ujar Aris Darmansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement