Kamis 02 Jul 2020 21:02 WIB

Pemimpin Muslim Kenya Menolak RUU Kesehatan Reproduksi

Kehamilan remaja yang terjadi di seantero negeri sebagai alasan utama menentang RUU

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemimpin Muslim Kenya Menolak RUU Kesehatan Reproduksi (ilustrasi)
Pemimpin Muslim Kenya Menolak RUU Kesehatan Reproduksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,NAIROBI -- Para pemimpin Muslim di Nairobi, Kenya menentang Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam RUU itu mengatakan semua individu dapat membuat keputusan berdasarkan informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi.

Para pemimpin Muslim di Kenya menilai itu bisa dengan mudah disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin merusak tatanan sosial dan moral negara. 

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Masjid Jami Nairobi, para pemimpin Muslim Kenya mengutip temuan baru tentang kehamilan remaja yang terjadi di seantero negeri sebagai alasan utama menentang RUU itu. Selain itu penolakan pada RUU itu juga karena terdapat definisi yang kabur serta adanya alasan agama. 

"RUU itu memberikan perlindungan hak reproduksi kepada semua orang termasuk anak di bawah umur tanpa masukan atau persetujuan dari orang tua atau wali mereka," kata Ketua Dewan Muslim Tertinggi Kenya, Hassan Ole Naddo seperti dilansir Standard Media pada Kamis (2/7).

Naddo juga mengatakan RUU itu membuka ruang penyalahgunaan hukum hak untuk hidup dengan menganggap kehamilan dapat dihentikan jika ada risiko besar bahwa janin bisa menderita kelainan fisik dan mental yang parah atau yang tidak sesuai dengan kehidupan di luar rahim. 

"Kelainan parah yang tak sesuai dengan kehidupan di luar rahim ini tak didefinisikan dan membuka pintu untuk pelecehan. Bagaimana orang mengatakan bahwa kelainan fisik tak sesuai dengan kehidupan? Kecuali jika anda seorang nabi," kata Naddo. 

Lebih lanjut ia membahas pasal 28 ayat 2 dalam RUU itu yang memungkinkan orang dengan penyakit mental membuat keputusan mengenai penghentian kehamilan. Itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan seseorang yang tidak waras tak memiliki kapasitas seperti itu. 

Selain itu atas dasar agama, para ulama mengatakan praktik Surogasi yang ada dalam RUU itu juga tidak diperbolehkan dalam Islam karena membuat tidak jelas garis keturunan dan masalah warisan seperti yang diatur dalam syariah. 

"Banyak masalah hukum dan etika tentang Surogasi yang membutuhkan keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih besar," kara Naddo. 

Sumber: https://www.standardmedia.co.ke/evewoman/about-us

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement