Jumat 03 Jul 2020 18:57 WIB

Hukum Nazar Haji-Umroh Batal Karena Pandemi Covid

Pada tahun ini, umroh-haji ditutup karena pandemi covid-19.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Nazar Haji-Umroh Batal Karena Pandemi Covid. Foto: KH Cholil Nafis PhD memberikan khutbah Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Jakarta, Jumat  (26/6).
Foto: Dok MASK
Hukum Nazar Haji-Umroh Batal Karena Pandemi Covid. Foto: KH Cholil Nafis PhD memberikan khutbah Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Jakarta, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim bernazar untuk melaksanakan ibadah haji ataupun umrah tahun ini. Namun, hampir semua tak bisa mewujudkannya karena Tanah Suci ditutup untuk pendatang dari luar negeri lantaran adanya pandemi Covid-19. Lantas bagaimana hukumnya?

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, muslim yang bernazar untuk dua jenis ibadah itu tidaklah berdosa. Sebab, mereka bukan membatalkannya tapi karena terhalang pandemi.

Baca Juga

Pandemi atau wabah global Covid-19, kata dia, adalah udzur syar'i atau salah satu halangan yang boleh karenanya seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban. "Tapi hukumnya dia masih punya hutang," kata Kiai Cholil kepada Republika, Jumat (3/7)

Untuk itu, lanjut dia, nazar untuk beribadah haji atau umrah harus dilaksanakan pada tahun mendatang. "Atau setelah pandemi selesai," ucapnya.

 

Pemerintah Arab Saudi menutup ibadah umrah sejak 27 Februari lalu karena adanya pandemi Covid-19. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait waktu pembukaan kembali ibadah umrah.

Sedangkan untuk ibadah Haji, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk menggelarnya secara terbatas tahun ini. Hanya umat Islam yang sudah menetap di Arab Saudi yang boleh melaksanakan ibadah Haji.

---

Febryan. A

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement