Senin 06 Jul 2020 11:34 WIB

Fatwa Ulama India: Hewan Qurban Bisa Diganti Uang

Hewan qurban bisa diganti dengan uang, menurut fatwa ulama India.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa Ulama India: Hewan Kurban Bisa Diganti Uang. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Fatwa Ulama India: Hewan Kurban Bisa Diganti Uang. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Hari Raya Idul Adha di Kota Hyderabad, India, kemungkinan kali ini akan sangat berbeda. Hal ini karena adanya keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Islam terkemuka di kota tersebut mengingat saat ini masih dalam pandemi virus Covid-19.

Jamia Nizamia, universitas Islam terkemuka di India selatan, telah mengeluarkan fatwa pada Sabtu lalu, bahwa umat Uslam tidak perlu menyumbang hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha jika penyebaran virus Covid-19 masih tidak terkendali.

Baca Juga

Namun, mereka tetap harus menyumbangkan jumlah nominal yang setara dengan harga domba kepada mereka yang membutuhkan. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh ketua mufti Jamia, Moulana Mufti Mohammad Azeemuddin.

Fatwa itu dibuat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial yang diterapkan karena pandemi virus Covid-19. Mufti Azeemuddin menyampaikan, berkurban tentu merupakan perbuatan yang paling dicintai oleh Allah SWT.

"Tetapi kondisi sekarang karena pembatasan Covid-19 dan meningkatnya jumlah kasus positif, adalah bijaksana untuk menyumbangkan uang yang setara dengan harga hewan qurban kepada yang membutuhkan, miskin, melarat, janda dan organisasi amal," kata Azeemuddin dilansir dari Times of India, Senin (6/7).

Hari Raya Idul Adha sendiri akan jatuh pada 31 Juli atau 1 Agustus tergantung pada penampakan bulan sabit. Setiap tahun, Muslim di Hyderabad turut merayakan Idul Adha dengan menggelar pemotongan hewan qurban. Tahun ini, sebagian besar dari jumlah uang yang terkumpul kemungkinan akan disumbangkan.

Dalam keadaan normal, daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian dibagikan kepada orang miskin, satu bagian untuk saudara dan teman dan bagian ketiga disimpan untuk konsumsi.

Dengan adanya pembatasan kegiatan pertemuan keagamaan, penyelenggaraan sholat Idul Adha di masjid kemungkinan akan dibatasi. Dewan wakaf negara belum mengambil keputusan untuk mengizinkan sholat berjamaah di lapangan terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement