Senin 06 Jul 2020 14:38 WIB

5 Protokol Tambahan Covid-19 Arab Saudi untuk Ekspatriat

Arab Saudi mengeluarkan protokol tambahan untuk ekspatriat.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Arab Saudi mengeluarkan protokol tambahan untuk ekspatriat. Bendera Arab Saudi.
Foto: Eurosport
Arab Saudi mengeluarkan protokol tambahan untuk ekspatriat. Bendera Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH—Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan menetapkan protokol tambahan sebagai upaya pencegahan lanjutan penyebaran Covid-19. 

Upaya lanjutan pencegahan tersebut, terdiri dari lima langkah, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Arab Saudi SPA News Agency, Senin (6/7) sebagai berikut:  

Baca Juga

1. Memperluas validitas visa keluar akhir untuk ekspatriat gratis 

2. Memperpanjang validitas izin tinggal (iqama) yang telah kadaluwarsa bagi para ekspatriat yang berada di luar Kerajaan Arab Saudi dengan visa keluar dan kembali, yang berakhir pada periode penangguhan masuk dan keluar dari Kerajaan Arab Saudi, untuk periode tiga bulan gratis  

 

3. Memperpanjang validitas keluar dan visa kembali yang tidak digunakan untuk ekspatriat, selama periode penangguhan masuk dan keluar dari Kerajaan Arab Saudi, untuk jangka waktu tiga bulan gratis  

4. Memperpanjang validitas visa keluar dan kembali untuk semua ekspatriat yang berada di luar Kerajaan Arab Saudi, yang berakhir pada periode penangguhan masuk dan keluar dari Kerajaan Arab Saudi, untuk periode tiga bulan gratis  

5. Memperpanjang validitas izin tinggal (iqama) untuk ekspatriat yang berada di dalam Kerajaan Arab Saudi dan tiba dengan visa kunjungan yang berakhir selama periode penangguhan masuk dan keluar dari Kerajaan Arab Saudi, untuk periode tiga biaya gratis berbulan-bulan  

“Sumber tersebut menunjukkan bahwa, sesuai dengan isi dari Royal Order, pengecualian ini dapat ditindaklanjuti dan diubah sesuai dengan kebutuhan,” tulis Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya yang dikutip di SPA, Senin (6/7).   

 

Sumber: https://www.spa.gov.sa/viewfullstory.php?lang=en&newsid=2106603  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement