Selasa 07 Jul 2020 13:15 WIB

Menag: 1030 Calon Jamaah Ajukan Pembatalan Haji

Menag menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jamaah haji

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, hingga saat ini ada 1030 calon jamaah yang mengajukan pembatalan pemberangkatan haji. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

"Terkait pembatalan pemberangkatan, seperti mekanisme pengembalian setoran BIPIH. Sampai dengan saat ini sudah 1030 (calon jamaah) yang mengajukan (pembatalan) dan sudah direalisasi 955," ujar Fachrul di ruang rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).

Skema pembatalan haji tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Ia menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jamaah haji dengan maksimal sembilan hari. Adapun dana jamaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan penembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5,6,7 hari sudah selesai," ujar Fachrul.

Kementerian Agama juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, terkait dengan implikasi dari pembatalan. Pihaknya juga telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk membahas hal tersebut.

"Beliau menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi mebatasi jemaah haji tahun ini," ujar Fachrul.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana haji dipastikan aman. Pihaknya akan memastikan pengelolaan dana berjalan baik.

"Nilai manfaatnya seluruhnya kembali kepada jamaah haji, tidak ada yang dipergunakan untuk hal-hal yang lain," ujar Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement