Selasa 07 Jul 2020 16:12 WIB

Menag Koordinasi Mekanisme Kuota Haji 70 Persen Ekspatriat

Dubes Arab Saudi apresiasi Indonesia yang mengerti alasan pembatasan kuota haji.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menag Koordinasi Mekanisme Kuota Haji 70 Persen Ekspatriat. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Menag Koordinasi Mekanisme Kuota Haji 70 Persen Ekspatriat. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan 70 persen kuota haji khusus untuk Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Arab Saudi, kepada ekspatriat di sana. Hal itu disampaikan setelah ia berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi.

“Kami sepakat 70 persen dari 10.000 (kuota sebelumnya) itu akan kami berikan kepada ekspatriat," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

Essam bin Abed Al-Thaqafi, kata Fachrul, juga mengapresiasi pemerintah Indonesia yang mengerti alasan pembatasan kuota haji di Arab Saudi. Kementerian Agama, disebutnya juga akan berkoordinasi untuk merumuskan mekanisme kuota haji sebesar 70 persen untuk ekspatriat itu.

"Mekanismenya sedang kami rumuskan, pada saat itu beliau sampaikan demikian. Tapi saat ini saya dengar bahwa berdasarkan pengajuan, nanti setelah pengajuan baru mereka akan putuskan tentang mekanismenya," ujar Fachrul.

 

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini ada 1030 calon jemaah yang mengajukan pembatalan pemberangkatan haji. Skema pembatalan haji tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Ia menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal sembilan hari. Adapun dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terkait pembatalan pemberangkatan, seperti mekanisme pengembalian setoran BIPIH. Sampai dengan saat ini sudah 1030 (calon jemaah) yang mengajukan (pembatalan) dan sudah direalisasi 955," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement