Selasa 07 Jul 2020 17:07 WIB

Mempertanyakan Aspirasi Pemerintah dalam Kebijakan Rokok

Pemerintah diminta melihat masalah rokok secara sistemik-holistik.

Aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5).    (Republika/Prayogi)
Aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Sosiolog Universitas Indonesia Prof Paulus Wirutomo mengatakan pemerintah harus memiliki konsep dan prinsip yang jelas tentang rokok, jangan berubah-ubah. "Terdapat banyak konflik kepentingan terkait rokok. Aspirasi perokok jelas tidak bisa atau tidak mau berhenti, sedangkan aspirasi masyarakat umum adalah ingin udara segar," kata Paulus dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang diikuti di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Konflik kepentingan terkait rokok yang lain adalah aspirasi pengusaha yang tidak ingin rokok dilarang dan aspirasi tenaga kerja yang tidak mau kehilangan pekerjaan. Terhadap konflik kepentingan dan perbedaan aspirasi berbagai pihak tersebut, Paulus mempertanyakan berada di mana aspirasi pemerintah.

"Pemerintah harus melihat soal rokok ini secara sistemik-holistik. Gunakan analisis sosietal, yaitu struktur, kultur, dan proses," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga harus menggunakan pendekatan kewarganegaraan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sanksi terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok, harus nyata daripada sekadar mematikan.

"Kepentingan pribadi, termasuk merokok, tidak selalu sejalan dengan kepentingan orang banyak atau kebijakan publik," katanya.

Paulus mengatakan merokok bukan sekadar perbuatan iseng. Tetapi bagi sebagian besar perokok, merokok merupakan perilaku yang dilakukan karena kecanduan. Penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan dan menciptakan udara yang bersih, yang pada sisi lain juga untuk mendidik masyarakat untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Sekretaris Jenderal Kementerian kesehatan Oscar Primadi mengatakan sudah ada 397 kabupaten/kota atau 77,2 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR). "Namun, entah bagaimana pelaksanaannya, apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Oscar di seminar daring.

Oscar mengatakan salah satu ruang lingkup dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah penguatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Menurut Oscar, revisi PP 109 Tahun 2012 bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok agar dapat mencegah anak-anak untuk memulai dan mencoba mengonsumsi rokok.

"Selain itu, untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan paparan kebiasaan tidak baik merokok," tuturnya.

Revisi PP 109 Tahun 2012 juga untuk memperkuat pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Terkait revisi PP 109 Tahun 2012, Oscar mengatakan tercatat sudah ada delapan kali pertemuan untuk membahasnya, tetapi masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati.

"Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden," katanya.

Rokok memang menjadi salah satu masalah besar yang belum ada solusinya. Berdasarkan data riset kesehatan dasar 2018 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok pada anak usia 10 hingga 18 tahun mencapai 9,1 persen atau sekitar delapan juta anak, naik jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang mencapai 7,2 persen.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengemukakan kenaikan jumlah perokok pemula di Indonesia didorong oleh masifnya iklan rokok.

Pemerintah, ujarnya, menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 5,4 persen sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019. Namun, sayangnya jumlah perokok pemula justru terus meningkat setiap tahun.

"Iklan atau promosi rokok seharusnya sudah tidak ada lagi, karena merupakan produk beracun," katanya.

Selain itu, rokok merupakan produk yang dikenai cukai. Sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa produk atau barang yang dikenai cukai konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya, diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Spirit dalam Undang-Undang Cukai itu produksi dan pemasaran barang kena cukai harus dibatasi. Barang yang kena cukai harus dikendalikan bukan dipromosikan," ujarnya.

Menurut dia, mempromosikan rokok sama saja bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai, sehingga produk yang kena cukai tidak pantas secara etika dan tidak pantas secara undang-undang.

Ia menilai pengaturan pengendalian rokok di Indonesia saat ini masih lemah. Apalagi, peraturan terkait iklan rokok masih parsial sehingga mudah diakali oleh industri rokok.

Pengawasan iklan rokok terbatas, bahkan dalam digital atau internet belum diatur dengan pasti. Akibatnya, peredaran iklan rokok marak di dunia digital. Ini berdampak jangka panjang, sehingga anak-anak bisa saja menganggap rokok sesuatu yang normal bukan abnormal.

"Saat ini peredaran iklan rokok di Indonesia cukup marak. Sekali klik, kita buka link apa saja ada iklan rokok," ujarnya.

Untuk melindungi konsumen dari jeratan produk beracun dan menimbulkan adiktif diperlukan ketegasan. Oleh sebab itu, YLKI mendesak pemerintah melarang iklan rokok di internet untuk melindungi masyarakat dengan adanya kepastian hukum.

"Tak hanya di internet, iklan rokok juga perlu sepenuhnya dilarang, tidak ada iklan rokok di mana pun, dalam jenis apa pun, apalagi di olahraga," tuturnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Republik Indonesia (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah berkomitmen menghapus segala bentuk iklan rokok. "Kemudahan akses bagi anak terpapar informasi pemakaian rokok dan akses mendapatkan rokok dengan harga murah menjadi salah satu penyebabnya," ujar Bintang, beberapa waktu lalu.

Bintang menyebut ada hubungan signifikan antara status merokok anak dengan paparan iklan rokok, pemberian sampel rokok gratis, sponsor rokok di acara olahraga, logo rokok pada merchandise, sponsor rokok di acara musik, dan harga diskon (Tobacco Control Support Center IAKMI).

"Kami mendorong agar segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok dilarang secara tegas karena mempengaruhi anak-anak," tegas Bintang. Kementerian PPPA mengingatkan pada 2030 jumlah perokok anak bisa mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen jika menyimak proyeksi Bappenas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement