Selasa 07 Jul 2020 18:14 WIB

KJRI: Prioritas Haji Bagi WNI tanpa Penyakit Menahun

Jamaah haji WNI juga harus memiliki sertifikat negatif Covid-19.

KJRI: Prioritas Haji Bagi WNI tanpa Penyakit Menahun. Sejumlah jamaah menginap di Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Amr Nabil/AP
KJRI: Prioritas Haji Bagi WNI tanpa Penyakit Menahun. Sejumlah jamaah menginap di Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi sudah mengeluarkan kriteria warga yang dapat mengikuti ibadah haji di Tanah Suci, salah satunya adalah WNI di negara itu yang tanpa penyakit menahun (kronis).

Endang melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7), mengatakan, otoritas Arab Saudi telah menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jamaah haji. Dia mengatakan bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, termasuk dari Indonesia, prioritas berhaji tahun ini diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit kronis, memiliki sertifikat negatif Covid-19 serta belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20-50 tahun.

Baca Juga

"Jamaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik," kata dia.

photo
Infografis Protokol Pelaksanaan Haji Arab Saudi - (Republika.co.id)

Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar di atas, kata dia, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa. Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi tetap digelar dengan jamaah yang sangat terbatas.

Kerajaan Arab Saudi tahun ini membolehkan yang berhaji hanya dari warganya dan warga asing ekspatriat. Besaran kuota tahun ini 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen untuk ekspatriat yang tinggal di sana.

Endang mengatakan, proses pendaftaran pada 6-10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon jamaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jamaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement