Selasa 07 Jul 2020 20:17 WIB

Komisi VIII Setujui Permintaan Biaya Haji Kemenag ke BPKH

Pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyetujui jumlah permintaan biaya haji sebesar Rp 7,19 miliar yang diajukan Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Di mana anggaran tersebut akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus.

"Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH 2020 yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 7,19 miliar,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto usai rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (7/7).

Di mana penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6.619.779.078 untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji.

"Penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574.509.760,- untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasik haji," ujar Yandri.

Komisi VIII memberikan catatan terkait anggaran tersebut, yaitu anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 Masehi.

Yandri menambahkan, pihaknya juga menyetujui dua usulan BPKH. Pertama, penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020, termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. 

"Penambahan alokasi pembagian Rekening Virtual menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jamaah batal 2020 dan jamaah tunggu," ujar Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement