Rabu 08 Jul 2020 10:21 WIB

Menag: Penjual Pisang Goreng dan Buah Bisa Deklarasi Halal

Ada realokasi dana sebesar Rp 16 miliar untuk bantuan fasilitasi sertifikat halal UMK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menag: Penjual Pisang Goreng dan Buah Bisa Deklarasi Halal (ilustrasi).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menag: Penjual Pisang Goreng dan Buah Bisa Deklarasi Halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada beberapa jenis dagangan yang tidak perlu disertifikasi halal sehingga bisa langsung mendeklarasikan sendiri kehalalannya. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7) kemarin.

Fachrul menjelaskan itu saat menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sertifikasi halal. "Sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu RUU Cipta Kerja, yaitu yang self declaration, atau deklarasi mandiri, untuk yang berisiko rendah dan juga zero risiko," ujar dia.

Contoh yang nol risiko itu, kata Fachrul, adalah penjual buah-buahan karena menurutnya tidak ada risiko apa-apa dalam dagangan tersebut. "Dia bisa mendeklarasikan langsung dia halal. Atau, yang risikonya rendah, sebagai contoh pisang goreng, minyaknya sudah jelas halal, pisangnya halal, maka dia bisa mendeklarasikan langsung bahwa dia tidak berisiko," terangnya.

Dalam kesempatan itu menag juga menjelaskan, usaha mikro kecil yang modalnya di bawah Rp 1 miliar itu tidak dikenakan biaya untuk sertifikasi halal alias nol biaya. Namun dia mengakui, untuk itu dibutuhkan dana dari pos anggaran yang lain.

Fachrul pun berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Pada saat konsul dengan Kemenkeu, dikatakan, 'ya itu kan enggak besar, diambil saja dari dana haji yang sisa itu'," jelas Fachrul.

Karena itu, dia mengatakan, ada realokasi dana sebesar Rp 16 miliar untuk bantuan fasilitasi sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) sehingga sertifikasi halal untuk mereka diupayakan agar gratis. Dana Rp 16 miliar itu sendiri bersumber dari anggaran nonoperasional pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang totalnya Rp 146 miliar sebagai akibat pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan, total UMK yang akan menerima bantuan berupa sertifikasi halal gratis ini sebanyak 2.500 UMK. Dia menyadari, total UMK ada sebanyak 1,2 juta dan 95 persennya anjlok luar biasa akibat pandemi Covid-19. "Data kami memang dampaknya luar biasa sekali, anjlok hampir 95 persen. Jadi kita harus aware untuk membangkitkan itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement