Rabu 08 Jul 2020 10:25 WIB

Kemendagri Klaim Penerbitan KTP-el Kurang dari 24 Jam

Perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai kurang dari 24 jam

Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan perekaman data pembuatan KTP Elektronik
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan perekaman data pembuatan KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) mengeklaim, saat ini terjadi perbaikan sistem perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sehingga selesai kurang dari 24. Bahkan, penyelesaiannya ada yang hanya memakan waktu satu jam seperti dialami tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Zudan dalam siaran persnya yang diterima Republika, Selasa (7/7).

Ia menyebutkan, secara keseluruhan, data pembuatan KTP-el periode Juni 2020 sebanyak 889.521 keping. Ia bahkan memerinci kecepatan proses penyelesaiannya, yakni kurang dari satu jam sebanyak 257.477 KTP-el (28,94 persen), satu sampai dua jam 136.863 KTP-el (15,39 persen), dua sampai tiga jam 98.579 KTP-el (11,08 persen), tiga sampai enam jam 249.507 KTP-el (28,05 persen) enam sampai 24 jam, 96.712 KTP-el (10,87 persen), serta lebih dari 24 jam masih ada 50.383 KTP-el (5,66 persen).

Ia juga mengeklaim, kendala-kendala dalam pembuatan KTP-el sudah bisa ditangani, sehingga pembuatan KTP-el sudah bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Menurut Zudan, dua penyebab pembuatan KTP-el membutuhkan waktu lama karena terjadi kekurangan blangko KTP-el dan sistem mati.

"Sistem pembuatan KTP-el pernah mati selama tujuh bulan yaitu sejak Desember 2016-Juni 2017 sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, sehingga daerah dibolehkan menerbitkan surat keterangan tanda bukti sudah merekam (suket)," kata Zudan.

Ia memastikan, saat ini, blangko KTP-el sudah cukup tersedia sebab Menteri Keuangan sudah menambah pembelian 25 juta keping blangko KTP-el sehingga tidak akan ada lagi masalah kekurangan blangko pada tahun ini.

Daerah yang kehabisan blangko KTP-el bisa langsung mengambil ke Dukcapil Kemendagri. Zudan juga menyebutkan, data per Juni 2020, perekaman KTP-el sudah mencapai 99 persen atau sekitar 192 juta penduduk.

Masih ada sekitar dua juta penduduk yang wajib memiliki KTP (194 juta jiwa) belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlah warga yang paling banyak belum merekam KTP-el ada di Papua dan Papua Barat.

Zudan juga mengatakan, dari database Dukcapil dapat diketahui, perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB dan pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra yang buron sampai saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement