Kamis 09 Jul 2020 20:58 WIB

Amphuri Tunggu Keputusan Kemenag Soal Biaya Tambahan Umroh

Arab Saudi menaikkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Amphuri Tunggu Keputusan Kemenag Soal Biaya Tambahan Umroh (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Amphuri Tunggu Keputusan Kemenag Soal Biaya Tambahan Umroh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, mengatakan, biaya umroh bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19, seharusnya dinaikkan. Sebab, terdapat perubahan biaya akomodasi selama beberapa bulan terakhir.

"Sebelumnya memang ada pernyataan dari Kementerian Agama bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk tidak menaikkan biaya akibat penundaan ketika dijadwal ulang. Cuma sekarang realitasnya sudah berubah," kata Firman kepada Republika.co.id, Kamis (9/7).

Firman menjelaskan, kendati belum ada kepastian kapan ibadah umroh dibuka kembali, tapi sejak penutupannya pada 27 Februari 2020 lalu, berbagai biaya telah naik. Setidaknya terdapat dua faktor yang paling mempengaruhi besaran biaya.

Pertama, Arab Saudi menaikkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen sejak 1 Juli 2020. Hal ini, kata Firman, akan mempengaruhi biaya akomodasi yang harus dibayarkan PPIU.

Kedua, adanya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika ibadah umroh dibuka kembali dengan keharusan menjalankan protokol kesehatan, maka biaya sewa maskapai, bus, dan penginapan akan naik. Sebab, protokol kesehatan mengharuskan semua fasilitas tersebut diisi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal. Belum lagi soal biaya pemeriksaan kesehatan yang juga akan bertambah untuk mencegah penularan virus corona.

Oleh karenanya, kata Firman, seharusnya terdapat biaya tambahan bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk penambahan biaya tersebut. "Ini yang belum kami finalisasi dengan Kemenag," kata Firman.

Sebelumnya, pada Awal Maret 2020, Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa PPIU tak akan memberlakukan biaya tambahan ke jemaah umroh yang tertunda keberangkatannya. "Kemarin semua kita sepakat, baik agen perjalanan dan penerbangan tak akan mengenakan biaya tambahan ke jamaah," kata Fachrul di kantor Kemenkes, Jakarta Pusat.

Pemerintah Arab Saudi menutup ibadah umroh sejak 27 Februari lalu karena adanya pandemi Covid-19. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan ibadah umrah akan dibuka kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement