Jumat 10 Jul 2020 11:47 WIB

Bagaimana Islam Memandang Orang yang Hidup Membujang?

Ulama tidak serta merta menyimpulkan hidup membujang haram.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Islam Memandang Orang yang Hidup Membujang? Ilustrasi
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Bagaimana Islam Memandang Orang yang Hidup Membujang? Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap orang tentu saja ingin menikah. Menjalani kehidupan bersama pasangan yang dicintai hingga memiliki anak serta cucu menjadi harapan bagi semua insan. Apalagi, dengan pernikahan itulah setiap Muslim bisa meraih keridhaan Allah SWT.

Meski begitu, sebagian dari kita mungkin menemukan beberapa orang yang menjalani kehidupannya dengan membujang. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang membujang?

Baca Juga

Ustadz Firman Arifandi menjelaskannya dalam bukunya berjudul Serial Hadis Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan. Firman memaparkan, disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku secara prinsip mempunyai satu hukum dasar, yakni tidak diperkenankannya seseorang membujang atau menjomblo.

Dia kemudian menyampaikan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur Sa'ad bin Abu Waqqash, yang menjadi indikasi dilarangnya seseorang untuk membujang. "Dari Sa'ad Bin Abu Waqqash, ia berkata, sungguh Rasulullah SAW telah melarang Utsman membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri."

 

Lantas, apakah hidup membujang hukumnya haram? Firman menerangkan, para ulama dalam memahami hadits tersebut tidak serta merta menyimpulkan menjomblo adalah sebuah keharaman.

"Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukkan ketidakharamannya," tutur dia.

Melalui kaidah tersebut, dapat dipastikan hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan, tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi.

Firman juga memaparkan, menikah merupakan sunnah dari para Nabi atau suatu perilaku yang dipraktikkan beliau sebagai teladan bagi umat di samping tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Karena itu, bila hendak menikah, maka perlu diniatkan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW.

"Demi memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, serta menjaga keberagaman secara umum," ujar dia.

Hadits Bukhari dan Muslim dari jalur Abdullah bin Mas'ud, menyebutkan Rasulullah SAW bersabda, "Hai para pemuda! Siapa di antara kamu sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena, itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena itu dapat menahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement