Jumat 10 Jul 2020 12:55 WIB

Puskes Sempurnakan Juknis Kesehatan Haji Antisipasi Covid-19

Juknis diharapkan dapat memberikan pemahamaan kepada semua pihak terutama jamaah haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Puskes Sempurnakan Juknis Kesehatan Haji Antisipasi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Puskes Sempurnakan Juknis Kesehatan Haji Antisipasi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan tengah menyempurnakan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan operasional kesehatan haji di Arab saudi. Penyempurnaan ini dalam rangka memperlancar kinerja penyelenggaraan operasional pelayanan kesehatan di Arab Saudi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, juknis operasional kesehatan haji ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016. Kali ini lebih disempurnakan lagi untuk mengatasi persoalan penyakit anyar seperti Covid-19 yang tengah menjadi pandemi.

"Juknis ini lebih disempurnakan termasuk dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang perlu diantisipasi di tahun-tahun mendatang. Pandemi Covid 19 juga perlu dipikirkan bersama-sama pihak terkait," kata Eka saat dihubungi, Jumat (10/7).

Selain itu Juknis ini juga dibuat dalam rangka memperkuat proses pembinaan, pelayanan dan perlindingan kesehatan jamaah haji di masa operasional. Juknis ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 15 tahu 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

"Kita sudah memiliki Permenkes No.15 tahu 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah haji yang mengatur proses pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji sebelum keberangkatan," katanya.

Maka dari itu, saat operasional perlu disusun langkah-langkah konkrit yang memihak kepada perlindungan dan pengendalian faktor-faktor risiko yang mempengaruhi jamaah haji sakit. Pangendalian faktor resiko ini penting demi menurunkan angka kesakitan jamaah haji di Arab Saudi.

"Angka kesakitan jamaah haji masih cukup tinggi, artinya perlu pemahaman yang jelas tentang tata cara yang harus dikelola saat di Saudi," katanya.

Menurut Eka, tidak sedikit yang belum memahami proses terjadinya penyakit saat operasional. Juknis ini diharapkan dapat memberikan pemahamaan kepada semua pihak terutama jamaah haji.

Secara prinsip kata Eka, pemerintah tidak pernah membawa jamaah haji dalam keadaan sakit ke Arab Saudi, termasuk dalam keadaan diinfus misalnya. Untuk itu yang harus diteliti kenapa masih banyak jamaah haji kita jatuh sakit saat di sana? Bahkan dirawat di Saudi. "Ini yang menarik diteliti bersama. Ada hal yang miss di sini," katanya.

Eka menuturkan, persoalan kesehatan harus diselesaikan bersama-sama, karena banyak faktor di luar kesehatan yang memengaruhi kondisi kesehatan jamaah saat di Saudi. Selain pemerintah pihak swasta dalam hal ini kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga diharpkan memahami persoalan kesehatan.

"KBIH yang membawa jamaah haji lebih dari 70 persen dari total yang berangkat juga diharapkan ikut serta mensukseskan perlindungan kesehatan jamaahnya," katanya.

Jamaah sehat kata Eka, tentunya akan beribadah dengan sempurna. Juknis atau standar oprasional prosedur (SOP) ini disusun untuk melihat keterkaitan semua pihak agar sama-sama melindungi warga negara kita yang sedang beribadah di Saudi. "Ini salah satu aspek yang perlu dikaji secara bersama-sama," katanya.

Selain itu, pemanfaatan tenaga medis dan paramedis yang memberikan pelayanan kesehatan juga harus diatur sedemikian rupa. Mengingat jumlah dan jenisnya yang memang masih terbatas. "Mereka tetap harus maksimal," katanya.

Apalagi tenaga-tenaga ini akan ditugaskan di tiga daerah kerja, sektor-sektor dan juga di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Eka berharap apa yang dilakukan tenaga-tenaga kesehatan ini mendapat perlindungan Allah SWT.

"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kami dalam memberikan pelayanan kepada Tamu-tamu-Nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement