Ahad 12 Jul 2020 19:31 WIB

Kemenag: Syarat Daftar Haji Saat Pandemi dan Normal Sama

Pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya sendiri masih disiapkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: Syarat Daftar Haji Saat Pandemi dan Normal Sama. Foto: Suasana Masjidil Haram di tengah pandemi virus Corona.
Foto: saudigazette
Kemenag: Syarat Daftar Haji Saat Pandemi dan Normal Sama. Foto: Suasana Masjidil Haram di tengah pandemi virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (kemenag) mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan persyaratan yang harus diikuti calon jamaah haji yang mendaftar di tengah pandemi. Pelaksanaan pendaftaran haji di tengah pandemi Covid-19 mengacu pada surat edaran baru yang diterbitkan Kemenag.

"Jadi kalau misalkan sehari bisa 20 orang biasanya, nah kemarin itu dibatasi cuma beberapa orang saja. Tapi kalo persyaratan setahu saya nggak ada," kata Kasubbag Informasi dan Humas Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Yusuf Prasetyo di Jakarta, Ahad (12/7).

Dia menjelaskan, pembatasan jumlah layanan itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. Dia mengungkapkan, namun mengacu pada surat edaran tersebut, keputusan jumlah pelayanan dilihat berdasarkan zonasi masing-masing wilayah.

Dia mengatakan, pelayanan zona hijau tidak akan dibatasi jumlahnya. Sebaliknya di zona merah akan dibatasi dan dicek setiap warga yang akan mendaftar perjalanan haji dan umroh.

 

"Tapi keputusan itu diserahkan ke kepala kantor Kemenag daerah sesuai zonasi daerah masing-masing," katanya. Dia melanjutkan, pelayanan juga diberikan dengan menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara umum, persyaratan pendaftaran haji bagi warga adalah calon jamaah berusia tidak lebih dari 65 tahun. Jamaah juga memiliki izin tinggal yang masih berlaku bagi warga yang asing yang berdomisili di Arab Saudi.

Jamaah juga harus memiliki izin sponsor, membayar paket layanan haji, mengikuti protokol kesehatan hingga mengikuti karantina setelah pelaksanaan ibadah haji. Persyaratan itu dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan berlaku bagi warga asing atau ekspatriat yang tinggal di negara tersebut.

Kemenag saat ini telah membuka pendaftaran haji. Pendaftaran bisa dilakukan layanan mobile dan online. Inovasi online dan mobile kian terasa diperlukan di masa seperti pandemi Covid-19 ini. Namun, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya sendiri masih disiapkan.

Pendaftaran haji online dan mobile ini sebenarnya merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait ini telah dibahas sejak tahun lalu.

Regulasi itu antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU Nomor 8 tahun 2019. Regulasi itu mengatur kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang. Tetapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement