Senin 13 Jul 2020 16:57 WIB

Pendapat Imam Mazhab Soal Mandi Memakai Sabun Saat Berihram

Keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pendapat Imam Mazhab Soal Mandi Memakai Sabun Saat Berihram (ilustrasi)
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Pendapat Imam Mazhab Soal Mandi Memakai Sabun Saat Berihram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di antara larangan saat berihram adalah memakai wewangian, lalu bagaimana dengan mandi memakai sabun atau sikatan pakai odol? 

Firman Arifandi dalam bukunya "Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan." memberikan penjelasan berdasar pendapat para ulama mazhab: “Kesimpulannya adalah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama," katanya

Begitu juga haram menciumnya menurut Madzhab Hanbali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dengan minyak. 

Menurut Abu Hanifah dan Madzhab Maliki dan meminyaki dengan minyak yang berbau wangi menurut Madzhab Hanbali bukan minyak yang tidak berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i walau pun tidak wangi.

 

Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Madzhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. 

Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement