Senin 13 Jul 2020 19:07 WIB

DPRD Godok Aturan Pemotongan Hewan Qurban di DKI Jakarta

Rumah Potong Hewan Dharma Jaya tidak dapat memenuhi kebutuhan pemotongan qurban.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPRD Godok Aturan Pemotongan Hewan Qurban di DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: istimewa
DPRD Godok Aturan Pemotongan Hewan Qurban di DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematangkan aturan pemotongan hewan qurban di masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, rapat akan digelar jajarannya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) serta PD Dharma Jaya. Sebab menurutnya, pemotongan qurban di tempat umum seperti tahun sebelumnya bisa jadi sudah tidak dimungkinkan.

“Kami akan memanggil DKPKP dan Dharma Jaya untuk mendalami mengenai tempat pemotongan hewan saat Idul Adha nanti,” ujarnya, Senin (13/7).

Ia mengaku telah mendapat informasi mengenai Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dharma Jaya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pemotongan qurban lantaran kapasitas yang tidak memadai. Dengan demikian, mengenai persoalan tersebut perlu dicarikan solusi bersama.

“Intinya, tidak boleh ada orang berkumpul di satu tempat saat pemotongan. Bisa disiasati pakai kupon lalu diantar ke rumah satu-persatu. Ini salah satu alternatif solusinya, atau bisa juga diambil namun di jam-jam tertentu hingga tidak terjadi penumpukan,” tuturnya.

Direktur Utama (Dirut) PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman pun mengakui pihaknya memang hanya mampu memotong 300 ekor hewan qurban sehari atau sekitar 1.200 hewan selama empat hari. “Sebenarnya kita bisa memotong lebih banyak lagi, itupun juga dengan catatan kita potong tapi tidak dijadikan kecil-kecil, jadi hanya bagi empat saja, selebihnya dilanjutkan panitia masing-masing,” ucapnya.

Radit menjelaskan keterbatasan tersebut dikarenakan RPH yang bisa dijadikan tempat pemotongan hewan qurban hanya satu saja. “RPH kita cuma dua, dan hanya bisa dipakai satu yang di Cakung saja. Kalau di Pulo Gadung itu hanya untuk pemotongan hewan unggas. Jadi tidak bisa disitu,” terangnya.

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap 39 ekor hewan qurban di dua lokasi tempat penampungan hewan di wilayahnya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Suharini Eliawati mengatakan, dari 39 ekor hewan yang diperiksa, 27 ekor di antaranya berada di tempat penampungan di Jalan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih dan 12 ekor di Jalan Gugus Depan, Senin (13/7).

"Hewan qurban yang diperiksa jenis sapi. Alhamdulillah, setelah diperiksa hasilnya sehat semua," ujarnya, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, pemeriksaan hewan qurban mencakup usia, ketangkasan, dan suhu tubuh. Selain memeriksa hewan qurban, pihaknya sekaligus menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada penjual hewan qurban di masing-masing lokasi.

"Kita imbau pedagang agar mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menjaga jarak aman minimal satu meter," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement