Selasa 14 Jul 2020 17:45 WIB

Pentingnya Istithaah Kesehatan Haji Bagi Jamaah

Jamaah haji dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pentingnya Istithaah Kesehatan Haji Bagi Jamaah (ilustrasi).
Foto: Antara/Feny Selly
Pentingnya Istithaah Kesehatan Haji Bagi Jamaah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam dan mampu menunaikannya baik fisik maupun finansial sesuai surah Ali Imran ayat 97 yang artinya. 

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajibanmanusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.

"Yang tidak mampu baik fisik maupun finansial tidak diwajibkan," katanya seperti dikutip dalam bukunya "Pemeriksaan Dan Pembinaan Kesehatan Haji Untuk Menuju Keluarga Sehat" (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016).

Dengan demikian, kata dia, istithaah menjadi hal penting dalam pelaksanaan ibadah haji, yang dalam Fiqih Islam, Istithaah (termasuk Istithaah Kesehatan) dinyatakan sebagai salah satu syarat wajib untuk melaksanakan ibadah haji.

Eka mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji. "Agar jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam," katanya.

Menurutnya, pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada jamaah haji, bukan hanya untuk yang bersifat umum, tetapi juga yang bersifat kesehatan. Sehingga penyelenggaraan kesehatan haji merupakan kesatuan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada jamaah haji sejak di Tanah Air, dan selama di Arab Saudi.

Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam bidang kesehatan kepada jamaah haji, perlu pula memperhatikan dan mempertimbangkan amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan,dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. "Termasuk masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji," katanya.

Eka menyampaikan, bahwa Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga jamaah haji dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar. Salah satu kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah serangkaian upaya kegiatan melalui program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji agar terpenuhinya kondisi istithaah kesehatan (kemampuan kesehatan jemaah haji untuk melakukan serangkaian aktivitas rukundan wajib haji). "Penyelenggaraan kesehatan haji menuju istithaah kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement