Selasa 14 Jul 2020 18:16 WIB

Upaya yang Ditempuh Jamaah Mencapai Istithaah Kesehatan Haji

Proses pemeriksaan istithaah dimulai pada saat calon jamaah haji mendaftarkan diri.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Upaya yang Ditempuh Jamaah Mencapai Istithaah Kesehatan Haji (ilustrasi).
Foto: antaranews
Upaya yang Ditempuh Jamaah Mencapai Istithaah Kesehatan Haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memiliki beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan. Hal itu sebagai upaya agar jamaah haji mencapai istithaah Kesehatan.

Istithaah kesehatan atau mampu secara fisik mesti dimiliki setiap jamaah haji, untuk bisa melakukan rukun dan wajib haji secara mandiri. Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, istithaah kesehatan jamaah haji didefinisikan sebagai kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur. 

"Hal ini dapat diketahui melalui pemeriksaan dan pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam," katanya seperti dikutip dalam bukunya "Pemeriksaan Dan Pembinaan Kesehatan Haji Untuk Menuju Keluarga Sehat" (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016).

Eka mengatakan, untuk memenuhi kriteria istithaah kesehatan, persiapan sejak dini di Tanah Air harus dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengantar jamaah haji sehat sejak di Indonesia, selama perjalanan, dan di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji. Pelaksanaan istithaah kesehatan jamaah haji yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2016. "Permenkes ini menjelaskan tahapan atau upaya melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan kepada jamaah haji untukmencapai istithaah kesehatan," katanya.

Ia menuturkan, upaya pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dalam rangka mencapai istithaah kesehatan jamaah haji merupakan penilaian kriteria istithaah kesehatan bagi jamaah haji yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan. Semua itu dalam rangka mempersiapkan kondisi kesanggupan berhaji melalui mekanisme baku pada sarana pelayanan kesehatan terstandar yang diselenggarakan secara kontinum (berkesinambungan). 

Pelayanan kesehatan secara berkesinambungan itu melingkupi seluruh periode waktu perjalanan ibadah haji dan tingkatan pelayanan kesehatan. Mulai dari pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, serta rujukan dalam setiap strata layanan kesehatan, secara komprehensif (menyeluruh). 

Penanganan menyeluruh dengan melakukan pendekatan five level prevention yang meliputi health promotion (promosi kesehatan), spesific protection (perlindungan khusus), early diagnosis and prompt treatment (diagnosis dini dan pengobatan yang cepat dan tepat), disability limitation (pembatasan kecacatan), dan rehabilitation (rehabilitasi). "Proses pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji menuju istithaah dimulai pada saat calon jamaah haji mendaftarkan diri," katanya.

Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji yang pelaksanaannya dimulai di Puskesmas/klinik/rumah sakit dikabupaten/kota menjadi tanggung jawab tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota. Sedangkan pemeriksaan kesehatan tahap ketiga yang diselenggarakan di embarkasi menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan haji yang bergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi bidang Kesehatan. "Pelayanan Kesehatan Haji di puskesmas/klinik dan rumah sakit di kabupaten/kota dilaksanakan mengikuti sistem pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement