Rabu 15 Jul 2020 15:45 WIB

Pencairan Anggaran Pilkada dari Pemda Baru 70 Persen

Padahal, Pemda harus transfer 100 persen paling lambat 5 bulan sebelum pemungutan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Dana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan, pencairan anggaran Pilkada 2020 oleh pemerintah daerah (pemda) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru mencapai 70 persen.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Dana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan, pencairan anggaran Pilkada 2020 oleh pemerintah daerah (pemda) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru mencapai 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan, pencairan anggaran Pilkada 2020 oleh pemerintah daerah (pemda) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru mencapai 70 persen. Padahal, berdasarkan Peraturan Mendagri, pemda harus melakukan transfer ke penyelenggara pilkada sebanyak 100 persen paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Kemarin kami beri waktu sampai tanggal 15 Juli. Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak pemda yang sudah mencairkan NPHD-nya sebesar 100 persen," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian, dalam siaran persnya, Rabu (15/7).

Baca Juga

Ia memerinci, anggaran pilkada sesuai naskah perjanjian dana hibah (NPHD) untuk KPU lebih dari Rp 10 triliun. Akan tetapi, realisasi anggaran baru mencapai Rp 7,5 triliun atau 74,91 persen.

Sementara, anggaran pilkada untuk Bawaslu yang telah disepakati bersama masing-masing pemda berdasarkan NPHD, nilainya sekitar Rp 3,4 triliun. Sedangkan, pencairan dana pilkada itu baru Rp 2,4 triliun atau 72 persen.

Berikutnya, anggaran pilkada untuk aparat pengamanan sebesar Rp 1,5 triliun dengan realisasinya sekitar Rp 434,4 miliar atau 28,12 persen. Pengamanan dilakukan pada saat hari pemungutan suara serentak yakni 9 Desember 2020.

Ardian menyebutkan, ada 140 daerah yang sudah melakukan transfer dana pilkada 100 persen ke KPU. Daerah itu antara lain Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat serta 136 Kabupaten/Kota.

Kemudian, terdapat 137 daerah yang telah mentransfer anggaran pilkada 100 persen ke Bawaslu. Daerah itu yakni Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta 132 Kabupaten/Kota.

Adapun, 42 daerah yang telah transfer 100 persen ke aparat pengamanan adalah Provinsi Jambi, dan Kalimantan Tengah serta dan 40 Kabupaten/Kota. Data ini diambil per 14 Juli pukul 19.00 WIB, Ardian mengatakan, data masih kemungkinan berubah karena ada beberapa daerah yang diharapkan melakukan transfer hari ini.

Di sisi lain, ia memerinci daerah yang belum melakukan transfer anggaran pilkada di bawah 100 persen yakni lima provinsi dan 125 kabupaten/kota untuk KPU serta empat provinsi dan 129 kabupaten/kota. Lalu, terdapat tujuh provinsi dan 221 kabupaten/kota yang belum transfer 100 persen ke aparat pengamanan.

"Kami akan terus monitor pelaksanaan pencairannya, mudah-mudahan per hari ini sudah semua daerah transfer, nanti kami akan update lagi datanya," kata Ardian.

Ketentuan pencairan dana pilkada berdasarkan kesepakatan NPHD yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD.

Dalam Permendagri itu, pemda harus mencairkan anggaran pilkada ke dalam dua tahap. Pertama, pemda harus mencairkan anggaran sebesar 40 persen setelah 14 hari sejak penandatanganan NPHD. Kedua, pemda harus melakukan transfer anggaran 60 persen sisanya paling lambar lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah digelar pada 9 Desember 2020. Kemendagri kemudian menargetkan 15 Juli 2020 sebagai batas waktu pencairan anggaran Pilkada sebesar 100 persen.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement