Rabu 15 Jul 2020 21:42 WIB

Pemkot Ambon Batasi Pengurusan Surat Keluar Masuk

Sebanyak 9.183 pelaku perjalanan telah mengurus SKKM di Kota Abon

Calon penumpang menunjukkan surat keterangan sehat. Ilustrasi
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang menunjukkan surat keterangan sehat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membatasi pengurusan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM). Khususnya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota itu.

Juru bicara Gugus Tugas Kota Ambon, selaku koordinator tim verifikator SKKM, Joy Adriaansz menyatakan hingga minggu ke tiga pemberlakuan PSBB, sebanyak 9.183 pelaku perjalanan telah mengurus SKKM.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari permohonan surat keterangan masuk dan keluar Kota Ambon," katanya, Rabu (15/7).

Ia menyatakan tidak sedikit perjalanan yang terpaksa ditunda, dikarenakan alasan yang tidak terlalu mendesak.

Dari jumlah 9.183 permohonan yang masuk dengan rincian 7.027 untuk pengurusan surat keluar dan 2.156 untuk pengurusan surat masuk Ambon.

"Sampai dengan hari ini, sekitar 1.450 permohonan yang terpaksa kami tolak atau tidak disetujui, karena alasan yang dianggap tidak terlalu mendesak dan penting," ujarnya.

Joy menjelaskan, persyaratan pengurusan SKKM Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan, serta alasan untuk melakukan perjalanan.

Selain hasil tes cepat nonreaktif, alasan perjalanan merupakan poin penting dalam permohonan SKKM.

"Alasan yang diajukan beragam ada untuk pekerjaan, pulang kampung, keluarga, study, sales, pribadi, nikah, berobat, usaha dan lainnya. Alasan-alasan tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan bagi tim verifikator untuk mengambil keputusan, disetujui ataukah tidak," katanya.

Pihaknya meminta pengertian masyarakat terhadap langkah penolakan yang diambil, dikarenakan Pemerintah Kota Ambon tengah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan atau munculnya kluster baru dari Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengontrol secara ketat perjalanan keluar dan masuk di kota Ambon.

"Penanganan Covid-19 di Kota Ambon sudah dianggap sangat baik, terbukti dengan menurunnya status Kota Ambon dari zona merah ke zona orange. Kami terus berupaya untuk menurunkan status tersebut ke zona yang lebih aman, salah satu cara adalah dengan mengontrol betul para pelaku perjalanan yang ingin masuk maupun keluar Ambon," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement