Kamis 16 Jul 2020 08:01 WIB

Hukum Menyimpan Daging Qurban Lebih dari Tiga Hari

Menurut madzhab Imam Syafi'iy, larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hukum Menyimpan Daging Qurban Lebih dari Tiga Hari (ilustrasi).
Foto: ADENG BUSTOMI/Antara Foto
Hukum Menyimpan Daging Qurban Lebih dari Tiga Hari (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha atau hari raya qurban diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah. Pada hari itu umat Islam yang mampu akan menyembelih hewan qurban berupa sapi, unta, ataupun kambing.

Daging-daging hewan qurban tersebut akan dibagikan kepada sanak saudara dan juga orang-orang tidak mampu. Lalu haruskan daging qurban tersebut langsung dimasak, jika disimpan berapa lama waktu yang dibolehkan?

Dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy Muhammad Ajib, mengatakan, masyarakat meyakini adanya anggapan bahwa daging qurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan hadits, "Dari Abu Ubaid mantan budak Ibnu Azhar beliau menceritakan, 'Saya pernah sholat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau sholat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. Beliau menyampaikan, Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban lebih dari tiga hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari).’ (HR. Muslim dan Nasai).

Akan tetapi kata Ajib, menurut madzhab Imam Syafi'iy, larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi. "Artinya boleh-boleh saja menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari," kata Ajib.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa, "Diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban. Walaupun dulu menyimpan tiga hari hal itu dilarang. Namun kemudian Nabi SAW mengizinkannya. (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 418 jilid. 8) 

Sebab ada riwayat dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ 

A’isyah menjawab, "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement