Kamis 16 Jul 2020 21:47 WIB

Arab Saudi Tengah Rumuskan Prosedur Baru Haji

Prosedur baru haji dirumuskan Arab Saudi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Tengah Rumuskan Prosedur Baru Haji. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Arab Saudi Tengah Rumuskan Prosedur Baru Haji. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH--Menteri Dalam Negeri Arab Saudi sekaligus Komite Tertinggi Haji, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, menggelar pertemuan virtual bersama para kepala lembaga keamanan dan pejabat yang bertanggung jawab atas musim haji tahun ini.

Dalam pertemuan yang dilakukan Rabu (15/7) ini, menteri dan pejabat keamanan membahas masalah organisasi terkait dengan haji, termasuk langkah-langkah pencegahan untuk memerangi penyakit coronavirus, penyusunan prosedur bagi jamaah haji, dan mekanisme untuk memfasilitasi proses ritual haji.

Baca Juga

Pangeran Abdul Aziz menegaskan akan mematuhi seluruh arahan yang telah ditetapkan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan ini. Dia juga memastikan bahwa prosedur terbaru ini akan sejalan dengan standar kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan Kerajaan Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi telah memutuskan untuk menggelar ritual haji terbatas. Jamaah yang diizinkan untuk berhaji hanyalah warga pribumi dan warga asing yang sudah menetap di Arab Saudi. Jamaah yang diizinkan juga hanya mereka yang berkisar usia antara 20 hingga 50 tahun saja, dan tidak sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit kronis.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, untuk menentukan jamaah haji terbatas ini, Kerajaan telah menyaring 160 kebangsaan yang terdata di dalam cangkupan kekuasaan Kerajaan Arab Saudi. Dari para peziarah yang akan menerima persetujuan, 70 persen adalah non-Saudi yang tinggal di Kerajaan dan 30 persen sisanya adalah warga negara Saudi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan, bagi siapa pun yang ditemukan memasuki situs-situs haji, Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin terhitung dari 18 Juli hingga akhir Dzulhijah, 19 Agustus, akan dikenakan denda sebesar SR10.000 (Rp 39 juta). Denda akan berlipat ganda jika adanya pengulangan pelanggaran.

Personel keamanan akan ditempatkan di jalan menuju ke tempat-tempat suci untuk memastikan bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dihentikan dan didenda.

Sumber:

https://www.arabnews.com/node/1705346/saudi-arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement