Soal Iuran BPJSK, Komisi IX dan Pimpinan DPR Berbeda Sikap 

Pimpinan DPR yang dianggap tidak membela kepentingan fakir miskin.

Jumat , 17 Jul 2020, 03:31 WIB
Ansory Siregar
Foto: Ist
Ansory Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengomentari terkait  peraturan presiden (perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dalam penutupan sidang paripurna masa sidang IV, Kamis (16/7). Ansory mengkritik sikap pimpinan DPR yang dianggap tidak membela kepentingan fakir miskin sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 34 ayat 1. 

"Saya sarankan kepada pimpinan, ini juga saya bukan kesal, saya sayang dengan Mbak Puan, Pak Sufmi Dasco, Pak Muhaimin dan semuanya. Tapi nggak ada satupun yang komentar tentang fakir miskin ini? Dinaikkan dengan perpres 64 itu, memang pekerja bukan penerima upah. Fakir miskin ini dari April sampai Desember nggak naik, begitu 1 Januari 2020 dinaikkan, ini tipu-tipu," kata Ansory dalam interupsinya. 

Dia juga menganggap dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 menunjukkan pemerintah tidak memiliki empati di tengah penderitaan masyarakat saat ini. Kemudian ia juga menganggap pemerintah tidak memberikan contoh yang baik tentang penegakan hukum. 

"Baru saja kok MA putuskan. Diputuskan karena melanggar dua UU, UU DJSN, SJSN, UU BPJS dilanggar itu. Asas keadilan sosial, asas kemanusiaan," ujar politikus PKS itu. 

Menanggapi itu, Dasco menegakan bahwa pimpinan DPR juga memikirkan nasib fakir miskin yang ikut terdampak naiknya iuran BPJS. Dirinya bakal mengundang Ansory dan komisi IX untuk memastikan bahwa pimpinan DPR  juga memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar. 

"Jadi jangan dikira kita pimpinan cuma diam. Kita sudah beberapa kali, pak ansori juga mengikuti, kita sudah rapat, kita minta pemerintah tidak dinaikkan tapi dinaikkan. Kita akan sama-sama berjuang untuk fakir miskin dan anak terlantar. Itu janji kita pimpinan," tegasnya.