Jumat 17 Jul 2020 11:02 WIB

Kewajiban Rapid Test Bagi Pekerja Luar Surabaya Dikeluhkan

Kewajiban rapid test dinilai bisa ganggu perekonomian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengeluhkan aturan wajib rapid test atau tes cepat bagi pekerja luar kota yang masuk Surabaya. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Menurut Adik, kewajiban rapid test atau tes swab negatif bagi pekerja luar kota yang masuk ke Surabaya akan mengganggu perekonomian. "Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat masuk Surabaya," kata Adik di Surabaya, Jumat (17/7).

Baca Juga

Adik mengatakan, sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Pekerja yang tinggal di Sidoarjo atau Gresik contohnya, setiap hari mereka bolak-balik masuk ke Surabaya. Menurutnya, apabila semua pekerja diwajibkan tes cepat akan banyak mengganggu aktivitas serta menghambat perputaran ekonomi di Kota Pahlawan.

Adik mengatakan, pelaksanaan tes cepat tentu akan menambah beban biaya yang dikeluarkan perusahaan bagi seorang karyawannya. Apalagi, masa berlaku hasil rapid test dan tes swab hanya 14 hari. Artinya setiap 14 hari perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test atau tes swab karyawannya.

"Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," kata Adik.

Adik meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih bijak memberi persyaratan kepada orang yang akan masuk kota, sebab akan berpengaruh pada pergerakan ekonomi. Kadin Jatim sebelumnya juga menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri.

Adik meminta agar kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah. Apalagi selama pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali No 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya. Aturan itu tertuang pada Pasal 12 ayat (2) huruf f.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement